Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah NGO tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Transparasi Pilkada (Gartap) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka untuk melaporkan dua pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan salah satu calon wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori dan oknum Kades melakukan praktik politik praktis.
Wakil Calon Bupati Pasuruan nomer urut 2 dilaporkan Gartap atas dugaan melakukan kampanye di tempat ibadah (Musholah) yang diduga melibatkan oknum Kades. Kejadian kampanye itu terjadi tanggal 7 November 2023 di Dusun Penanggunan, Desa Wates, Kecamatan Lekok di sebuah Musholah Yayasan Al Mustofa.
Selain itu, dugaan keterlibatan Kades Tebas, Kecamatan Gondangwetan yang ikut mendistribusikan APK dan kampanye dukungan untuk pasangan 02.
Salah satu perwakilan Gartap, Hanan mengatakan, kita datang ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan calon Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori. "Dugaan kampanye dalam Musholah dilakukan wakil Bupati Pasuruan Paslon nomer urut 2," tandasnya.
Padahal, kampanye di tempat ibadah jelas melanggar aturan Pilkada. Untuk itu, ia meminta Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk menindaklanjuti laporannya.
"Bawaslu harus menindaklanjuti laporan kami. Kalau memang terbukti bersalah jangan ragu untuk memproses sesuai aturan," tegasnya.
Senada juga ditegaskan, Lujeng Sudarto koordinator Gartap. Menurutnya, Bawaslu harus berani dan tegas untuk memproses dugaan pelanggaran baik itu dilakukan Paslon nomer urut 1 atau pun 2. Ia mengingat, jangan sampai kejadian kerusuan di Tuban disinyalir adanya keperpihakan salah satu Paslon menjadi pemicunya.
"Terjadi pelanggaran secara masif jangan dibiarkan. Kemarahan masyarakat akan meluap dan kerusuhan akan terjadi," ucap Lujeng.
Ia mendesak, Bawaslu harus menindak terjadi pelanggaran-pelanggaran Pilkada. Lujeng contohkan, seperti aksi dugaan intimidasi Kades dan lainnya. Kenapa saksi sulit dihadirkan. Salah satu faktor karena ada dugaan intimidasi. "Yang membuat orang tidak mau bersaksi," sebutnya.
Sementara itu, Arie Yunianto Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan memberikan apresiasi teman-teman NGO. "Terima kasih teman NGO yang telah peduli di pesta demokrasi ini. Laporan teman-teman tentunya akan kami tindaklanjuti," kata Arie.
Cak Oen sapaanya mengatakan selama ini pihaknya telah bekerja dan melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran Pilkada. Baik itu sudah viral atau masih laporan. "Sekecil apa pun informasi adanya dugaan pelanggaran Pilkada pasti akan kita tindaklanjuti. Di tingkat kecamatan ada Panwascam yang selalu melakukan pengawasan baik itu di media sosial atau turun lansung," paparnya.
Ia pastikan, semua laporan dari teman-teman kita tindaklanjuti. Mulai dari penelusuran sampai kajian. "Apakah memenuhi unsur material terpenuhi kemudian syarat formilnya seperi apa," jelasnya.
"Kalau semua itu terpenuhi tentukan akan kami register untuk ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila