Surabaya, Beritaplus.id - Klinik Pratama Pegadaian Permata, yang berlokasi di Jl. Dinoyo nomor 79, Kota Surabaya, diduga tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Klinik tersebut merupakan klinik di bawah Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata (YKPP).
Sebagaimana diketahui, Klinik Pratama Pegadaian Permata resmi menggelar Grand Opening pada Rabu, 6 Maret 2024. Grand Opening Klinik Pegadaian Permata di Surabaya dihadiri Perwakilan dari divisi OHC PT Pegadaian Pusat, Moli Sitompul, Pimpinan wilayah PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Moh. Ariyadi Purwanto, Ketua Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata (YKPP), Nuril Islamiah, Medical Manager medical Pegadaian, dr. Syaiful Arifin, Occupational Health Manager dr. Carissa Putri Irnanda, MARS. yang juga sekaligus Dokter penanggung jawab Klinik Pratama Pegadaian Permata Surabaya, Perwakilan Dinkes Surabaya, dr. Murti yang juga selaku Puskesmas Dr. Soetomo, Kapolsek Tegalsari, dan beberapa undangan.
Belum terpasangnya IPAL di Klinik Pratama Pegadaian Permata diungkapkan oleh Agus Subekti dari Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR). Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh GEMPAR, ditemukan bahwa klinik tersebut diduga tidak punya IPAL.
“Sebagai klinik di bawah pengelolaan salah satu yayasan yang terafiliasi dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), kami sangat menyayangkan karena tidak diduga tidak dipasang IPAL sejak didirikan. Apalagi itu klinik yang berhubungan langsung dengan beberapa penyakit,” kata Agus, Jumat (15/11/2024).
Agus menjelaskan, jika air yang berasal dari Klinik Pratama Pegadaian Permata tidak diolah dulu melalui IPAL dan langsung dibuang ke selokan atau saluran pembungan air yang bermuara ke sungai Brantas, bukan tidak mungkin air bercampur limbah tersebut mencemari lingkungan. Air yang dibungan dari klinik pada umumnya mengandung zat-zat kimia maupun sisa zat cair medis, yang bercampur penyakit.
“Jika itu itu menyentuh kulit manusia, potensi penyakit menular sangat besar. Di sungai, banyak masyarakat mencari cacing. Dengan ini, kami sangar berharap DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Surabaya ataupun aparat Kepolisian malakukan sidk (inspeksi mendadak). Jika kedapatan memang tidak ada IPAL, berikan sanksi administrasi dan pidana. Supaya ada efek jera,” tegas Agus.
Di lain pihak, wartawan telah meminta keterangan dan permohonan wawancara terkait ke Klinik Pratama Pegadaian Permata terkait dugaan belum terpasangnya IPAL dalam operasional kliniknya. Surat tertanggal 24 Oktober 2024 yang ditujukan ke Direktur Klinik Pratama Pegadaian Permata Surabaya, sampai berita ini tayang belum ada tanggapan.
Wartawan juga menghubungi nomor layanan Klinik Pratama Pegadaian Permata Surabaya melalui sambungan Whatsapp di 0813 8645 6869, pun demikian tidak ada jawaban. (*)
Editor : Ida Djumila