x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

BNN dan Satresnarkoba Polres Pasuruan Tegak Lurus Perang Melawan Narkoba

Avatar Didik Nurhadi

TNI dan Polri

Pasuruan, beritaplus.id |  Demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) diperlukan kolaborasi dan sinergitas antar lembaga diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Kabupaten Pasuruan, Satresnarkoba Polres Pasuruan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Salah satunya melalui pencegahan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menilai pemakai narkoba bisa dikatakan sebagai pelaku dan korban. Ia tegaskan, tegak lurus dalam memberantas narkoba.

Ia menjelaskan, proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba jenis sabu harus melalui prosedur. Hal itu tertuang dalam Perpol (Peraturan Polisi) Nomer 8 Tahun 2021 tentan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung) Nomer 15 Tahun 2020. Meskipun demikian, lanjut Agus, tidak semua pelaku narkoba bisa dilakukan rehabilitasi.

"Harus memenuhi kriteria atau persyaratan yang ditentukan oleh TNT (Tim Asesmen Terpadu) terdiri Kejaksaan, Kepolisian dan BNN," kata Kasatresnarkoba, Jumat (15/11/2024).

Bagi pengguna narkoba untuk mendapat rehabilitasi, sebut Kasatresnakoba, tidak pernah terlibat kasus narkoba (residivis). Barang bukti (BB) kurang dari 1 gram, tidak masuk daftar jaringan narkoba. Terkait tempat rehabilitasi, sambung dia, yang menentukan BNN. "Rehabilitasi bagi pengguna narkoba dibatasi. Artinya, kouta terbatas," imbuhnya.

Senada juga dikatakan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata mengatakan bahwa korban penyalahgunaan narkoba jenis sabu bisa mengajukan rehabilitasi asal barang buktinya dibawah 1 gram, tidak sebagai residivis, masuk jaringan peredaran narkoba.

"Tentunya melalui proses tahapan peraturan berlaku. Korban penyalahgunaan narkoba bisa mengajukan rehabilitasi," tegas Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata, Kamis (14/11/2024).

Ia menjelaskan, sebelum pelaku penyalahgunaan narkoba mengajukan rehabilitasi. Tentunya melakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Polri. Apakah pelaku masuk katagori pemakai, pengedar atau bandar. "Penyidik akan memilah. Kalau barang bukti lebih 1 gram atau pelaku merupakan residivis tentunya tidak bisa diajukan rehabilitasi," jelasnya.

TAT (Tim Asesmen Terpadu) terdiri dari unsur polisi, kejaksaan dan BNN akan mempelajari pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh korban penyalahgunaan narkoba. Setelah dipelajari, TAT mengeluarkan surat RJ (Restorative Justice). "Korban penyalagunaan narkoba bisa dirawat Inap atau rawat jalan. Semua itu tergantung dari tim," paparnya.

Dinyatakan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berdasarkan regulasi tersebut, lanjut dia, negara melihat pecandu tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga negara secara tegas mewajibkan upaya rehabilitasi kepada mereka.

Salah satu aspek penting dalam upaya rehabilitasi, kata Erlang, adalah menjaga keterpulihan dan menghindari potensi relapse (kekambuhan).

Untuk mencegah itu terjadi, menurut dia, mantan penyalah guna narkoba membutuhkan pendampingan dan pembinaan secara intensif.

"Mereka harus selalu berada dalam pengawasan dan pembinaan karena sindikat jaringan narkoba terus berupaya menarik dan mengajak kembali untuk menggunakan narkoba," pungkasnya.

Lain tempat, Wiwik Tri Haryati, Praktisi Hukum menilai kebijakan politik hukum negara ke depan harus mempertegas bahwa para pengguna/pemakai narkoba dilakukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Sementara sanksi pemidanaan hanya bisa diterapkan terhadap gembong, bandar, pengedar narkoba. Konsistensi negara melalui aparat penegak hukum amat penting dalam menerapkan perlakuan berbeda antara pengguna dan pengedar narkoba.

"Politik hukum kita, pemberantasan narkoba konsisten merehabilitasi baik medis maupun sosial bagi penyalahguna atau pemakai narkoba. Negara, fokus saja mempidanakan pengedar atau bandar narkoba, ini lebih tepat sasaran," ucapnya.

Avokad berkantor di Pandaan ini menilai, perlu upaya dekriminalisasi atau depenalisasi (pergeseran perbuatan pidana menjadi bukan pidana) terhadap aturan penyalahgunaan narkoba dalam Revisi UU Narkotika. Sebab, para pengguna atau pemakai narkoba sejatinya adalah korban yang melakukan kesalahan, bukan pelaku kejahatan.

Meskipun demikian, pengajuan rehabilitasi bagi pelaku atau korban narkoba harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 30 Okt 2026 21:47 WIB | Hukum dan Kriminal

Eks Bendahara RSUD Sampang Ditahan, Dugaan Korupsi Dana BLUD Capai Rp 5 Miliar

Sampang, beritaplus.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) sebagai tersangka k ...
Jumat, 30 Okt 2026 19:29 WIB | Hukum dan Kriminal

Hakim Tipikor Brondong Saksi Ahli di Sidang Perkara Markus PKBM 

Pasuruan, beritaplus.id | Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan tiga orang ahli yakni dua orang ahli Inspektorat dan satu orang ahli ...
Jumat, 30 Okt 2026 17:50 WIB | Politik dan Pemerintahan

Peduli Sesama, DPD PSI Kabupaten Pasuruan Gelar Jumat Berkah 

Pasuruan, beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan berkolaborasi bersama Dewi Pertiwi Pasuruan ...
Jumat, 30 Okt 2026 17:05 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Gandeng PLN dan Len Industri Perkuat Ekosistem Program Motor Listrik Nasional

Jakarta, beritaplus.id - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam mendukung program Motor Listrik Nasional (Molinas) yang dicanangkan pemerintah. ...
Jumat, 30 Okt 2026 06:36 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Energi dan Pastikan Keandalan Layanan bagi Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id — Pertamina Patra Niaga terus memperkuat langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. ...
Jumat, 30 Okt 2026 06:31 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Uji Coba Pengumpulan Minyak Jelantah di KDKMP

Banyumas, beritaplus.id – PT Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Koperasi mulai mengembangkan ekosistem pengumpulan minyak jelantah atau Used Cooking Oil ...
Jumat, 30 Okt 2026 06:28 WIB | Peristiwa

Sambut HUT ke-81 Jawa Timur, SMK Darul Falah Sukorejo Gelar Cek Kesehatan Gratis

Ponorogo, beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Jawa Timur, SMK Darul Falah Sukorejo menggelar bakti sosial berupa p ...
Kamis, 29 Okt 2026 14:13 WIB | Peristiwa

Semarak Bulan Bahasa 2026 di SMPN 1 Ponorogo, Diikuti 542 Peserta dari Sekolah Negeri dan Swasta

Ponorogo, beritaplus.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Drs. H. Nurhadi Hanuri, M.M., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Semarak Bulan Bahasa d ...
Kamis, 29 Okt 2026 12:44 WIB | Peristiwa

Forkot Laporkan 6 Perusahaan Rokok di Sumenep ke Bea Cukai, Diduga Salahgunakan Pita Cukai

Pamekasan, beritaplus.id - Aktivis muda yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) melaporkan enam perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep ke Bea Cukai ...
Kamis, 29 Okt 2026 11:45 WIB | TNI dan Polri

NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Aceh

Jakarta, beritaplus.id | Komisi Nasional Pengendalian Narkotika Tiongkok (National Narcotics Control Commission/NNCC) mengapresiasi kerja sama penegakan hukum ...
Kamis, 29 Okt 2026 07:17 WIB | TNI dan Polri

Tegas dan Tanpa Kompromi! Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Komitmen Berantas Kriminalitas

PASURUAN KOTA, Beritaplus.id – Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Triyoga, menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak k ...
Rabu, 28 Okt 2026 20:51 WIB | Politik dan Pemerintahan

Lepas Kontingen POPDA 2026, Ponorogo Targetkan Tembus 10 Besar Jawa Timur

PONOROGO, Beritaplus.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menargetkan kontingen daerah mampu menembus peringkat 10 besar dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar D ...
Rabu, 28 Okt 2026 20:49 WIB | Peristiwa

Khidmat dan Penuh Semangat Patriotisme, SMPN 1 Ponorogo Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98

PONOROGO, Beritaplus.id – Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98, SMP Negeri 1 Ponorogo menggelar upacara bendera di halaman sekolah, Rabu (28/10/2026). K ...
Rabu, 28 Okt 2026 18:44 WIB | Peristiwa

Sertijab BEM UWP 2026, Regenerasi Kepemimpinan di Tengah Semangat Sumpah Pemuda

Sertijab BEM UWP 2026, Regenerasi Kepemimpinan di Tengah Semangat Sumpah Pemuda ...
Rabu, 28 Okt 2026 18:39 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kemilau Pekan Raya Ponorogo Digelar 3–6 November 2026, Hadirkan Last Child dan Ndarboy Genk

PONOROGO, Beritaplus.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersiap menggelar perhelatan akbar bertajuk Kemilau Pekan Raya Ponorogo pada 3–6 November 2026 di Alu ...