Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang pencegahan dan pemberantasan narkoba, joint operation Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali ungkap kasus clandestine laboratory (lab) narkotika berjenis hashish, happy five, dan cartridge pods system di Uluwatu, Bali, pada November 2024. Joint operation tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai; Bea Cukai Soekarno Hatta; dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT; serta Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.
“Pengungkapkan tersebut bermula saat tim gabungan Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kegiatan distribusi peredaran gelap narkotika jenis hashish di Yogyakarta pada September 2024. Setelah mengumpulkan informasi, diketahui bahwa narkotika jenis hashish tersebut diproduksi di Bali,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.
Berdasarkan post seizure analysis atas sinergi penindakan Bea Cukai dan Polri dalam pengungkapkan kasus clandestine lab pada kasus-kasus sebelumnya mendorong tim ini memperkuat pengawasan terhadap importasi yang berisiko tinggi, yaitu berupa alat-alat, bahan-bahan kimia, dan mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika. Sebelumnya, joint operation antara Bea Cukai dan Polri telah mengungkap lima clandestine lab berturut-turut di Jakarta, Semarang, Canggu (Bali), Medan, dan Malang.
“Dari hasil pengawasan, tim gabungan menemukan beberapa paket barang kiriman berupa peralatan dan zat kimia asal Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta yang diduga memiliki keterkaitan dengan alamat penerima akhir di Vila Wigo, Uluwatu, Bali, yang terindikasi menjadi clandestine lab,” lanjut Nirwala.
Hasilnya, tim gabungan mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan pengemasan narkotika, serta barang bukti berupa:
a. Bahan jadi, meliputi:
• 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang);
• 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang);
• 35.000 butir pil happy five (berat 0,2 gram per butir);
• 18.210 butir pil happy five (berat 0,4 gram per butir); dan
• 765 buah cartridge berisi hashish cair.
b. Bahan belum jadi, meliputi:
• 102 kg bahan baku hashish bubuk (setara 1.020 hashish batang);
• 37 kg bahan baku pil happy five (setara 1.110.000 butir pil);
• 12 liter minyak ganja (setara 6.000 buah cartridge);
• 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hashish); dan
• batang ganja kering kurang lebih 10 kg (digunakan sebagai campuran pembuatan hashish).
Pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika ini adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara pasal yang disangkakan dalam penindakan psikotropika adalah pasal 59 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta
Nirwala mengatakan pengungkapan kasus clandestine lab di Bali kali ini telah menyelamatkan 1.490.000 jiwa dari bahaya narkoba. Penindakan ini menjadi wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi masyarakat Indonesia. "Pengungkapan clandestine lab ini merupakan komitmen kami sebagai community protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke wilayah Indonesia. Kami juga akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN," tutupnya.
Editor : Ida Djumila