x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 22 Nov 2024 14:34 WIB
Peristiwa

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp2 miliar. Pemusnahan dilakukan di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada Selasa, 19 November 2024.

“Kali ini kami memusnahkan beberapa jenis barang, yaitu 1.648.420 batang rokok ilegal senilai Rp2,25 miliar, 110.000 gram tembakau iris senilai Rp30,25 juta, 398,15 liter minuman keras ilegal senilai Rp46,16 juta, dan 8.093 gram makanan dan minuman impor ilegal senilai Rp2,26 juta. Kalau untuk total kerugian negara dari seluruhnya sebesar Rp1.577.768.847 yang terdiri dari cukai, pajak rokok dan PPn HT,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio.

Dawny juga menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai ketentuan dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare. Selain itu Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang turut berkontribusi dalam kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pihaknya.

"Hal ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai Parepare untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang ilegal lainnya,” tutupnya. (*)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Kamis, 18 Sep 2025 13:59 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Tahun depan, wacana pembangunan rumah dinas (Rumdin) bagi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan senilai Rp 10 miliar bakal ...
Kamis, 18 Sep 2025 10:46 WIB | Peristiwa
Sampang - beritaplus.id | Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sampang kembali melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan layanan kunjungan ...
Kamis, 18 Sep 2025 10:44 WIB | Peristiwa
SAMPANG,Beritaplus.id | Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sampang kembali melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan layanan kunjungan ...