Pasuruan, beritaplus.id | Berdalih, takut mengalami kebocoran, truk kontainer muatan cairan oil emulsion akhirnya 'dilepas' Polres Kota Pasuruan. Sebelumnya, truk bernopol B-9911-PN sempat diamankan oleh Polres setempat.
Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Kota Pasuruan membenarkan truk kontainer sudah tidak ada di halaman Mapolres Kota Pasuruan. "Sudah keluar sesuai tujuan karena takut bocor lagi," kata Kasatreskrim Polres Kota Pasuruan, Senin (25/11/2024).
Terpisah, Ashari ngaku humas PT Sinar Sarana Bening (SSB) menyatakan, menerima kiriman barang cair dari Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya. Ia menyebut, truk kontainer yang muat cairan oil emulsion merupakan hasil tangkapan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak Tahun 2017.
"Barang cair oil emulsion itu hasil tangkapan Bea dan Cukai Tanjung Perak Tahun 2017. Rencananya akan dimusnahkan," ujar Ashari.
Pria yang aktif sebagai LSM ini menjelaskan PT SSB bergerak di bidang pengelolaan limbah non B3. Dan bekerja sama dengan Bea dan Cukai. Ia mengaku, pertama kali menerima kiriman barang cair tersebut.
"Biasanya kalau kirim lewat tol. Bukan lewat bawah," imbuhnya.
Saat pengiriman barang cair, aku Ashari, hanya dilengkapi PO saja. Sedangkan dokumen-dokumen lainnya masih di Bea dan Cukai. Pasca diamankan truk kontainer oleh polisi. "Bea dan Cukai langsung memberikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik," ucapnya.
Kebocoran muatan itu, menurut Ashari, karena truk kontainer yang memuat barang cair mengalami aus. Akibatnya, cairan oil emulsion berceceran ke jalan raya yang menimbulkan bau tidak sedap. (dik)
Editor : Ida Djumila