Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga Dusun Wagir, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, lagi-lagi mengeluhkan bau menyengat dari tempat penampungan rongsokan milik Nurhadi. Persoalan bau tak sedap, terjadi sejak dua tahun lalu dan terus terulang.
Dayat (44) salah seorang warga Dusun Wagir desa setempat menyampaikan menyampaikan bau busuk berasal dari tempat penampungan rongsokan milik Nurhadi sangat menggangu warga.
"Dari dulu warga itu sudah terganggu dengan bau busuk tempat penampungan rongsokan milik Nurhadi," kata Dayat pada beritaplus.id, Minggu (1/12/2024).
Ia menyebut, penampungan rongsokan milik Nurhadi dari perusahaan-perusahaan di Pasuruan. Sak-sak tumpukan itu, ungkap Dayat, bekas bungkus bulu-bulu ayan dan tulang. Bahkan, ada juga sak bekas bungkus batu bara. "Bau menyengat berasal dari sak-sak tertumpuk di tempat penampungan rongsokan milik dia (Nurhadi)," ujar Dayat.
Keluhan bau busuk menyengat juga dirasakan Jumain. Paling terdampak itu saya, karena tempat penampungan rongsokan milik Nurhadi 'nempel' dengan rumahnya. "Temboknya itu iku tembok rumah saya. Tentunya dampak bau menyengat sangat saya rasakan setiap harinya," aku Dayat.
Jumain menambahkan, persoalan bau menyengat pernah di mediasi dikantor Kecamatan Beji. Tapi, si pemilik tempat tidak hadir dalam mediasi tersebut. "Warga sempat dimediasi dengan muspika Beji di kantor kecamatan. Tapi pemilik tempat rongsokan tidak hadir," tandasnya.
"Bau busuk itu tidak hanya dirasakan satu dusun saja, tapi seluruh desa. Kemana angin berembus bau limbah itu akan terbawa,"urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni menyatakan izin tempat penampungan rongsokan yang dikeluhkan warga Dusun Wagir, Desa Gunung Gangsir belum ada alias ilegal. Pihaknya mengaku mendapat laporan dari warga terkait persoalan bau menyengat.
"Tim DLH langsung turun ke lokasi. Disana tim menemukan sumber bau menyengat berasal dari tumpukan sak-sak bekas dari bahan-bahan berbau. Rupanya sak-sak bekas itu akan dijual kembali oleh si pemilik usaha rongsokan," ujar Ghoni.
Selain cros- cek lokasi. Ia tegaskan lagi, tempat penampungan rongsokan tersebut belum memiliki perizinan. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penegakan. "Kalau bicara penegakan tentunya masuk ranahnya Satpol PP," imbuhnya.
Lain tempat, H Arifin Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan mendesak dinas terkait menindaklanjuti laporan warga. Politisi PDI Perjuangan asal Beji ini menyatakan siap mengawal persoalan tersebut. "Karena warga rumahnya dekat tempat penampungan rongsokan langsung terkena dampaknya," tegas Arifin.
Ia menduga, dipersoalkan ini ada pihak-pihak berkepentingan ikut 'bermain'. "Rencananya kita akan koordinasi dengan teman-teman komisi III dan I untuk mengkupas persoalan tersebut," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila