Lumajang, BeritaPlus.id - Nanang Budiman harus menjalani pidana penjara selama 8 bulan. Dia juga kena denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Putusan tersebut dikemukakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang di perkara nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PN Lmj, pada Selasa, 12 November 2024. Majelis Hakim terdiri dari Redite Ika Septina (Hakim Ketua), dan masing-masing anggota ialah I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Budi Setyawan.
“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Nanang Budiman sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider 4 (empat) bulan kurungan. Tuntutan pada Selasa, 29 Oktober 2024, dibacakan Prasetyo Pristanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus yang membelit Nanang Budiman ialah penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 73 liter yang disubsidi Pemerintah.
Kasus ini berawal ketika Nanang Budiman berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Umengan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mengendarai 1 mobil merk Isuzu ELF warna merah Nopol : N-1093-UY. Dia berangkat menuju ke SPBU di Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Setelah sampai di SPBU di Desa Condro, Nanang Budiman melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Pemerintah jenis Bio Solar seharga Rp. 500.000 dengan harga perliter Rp. 6.800, dengan total pembelian kurang lebih 73 liter.
Solar yang dibeli ditampung dalam tangki 1 unit mobil merk Isuzu ELF yang dikendarainya. Setelah selesai mengisi, Nanang Budiman keluar dari SPBU untuk memindahkan BBM jenis Bio Solar dari tangki kendaraan ke jerigen kosong dipinggir jalan raya Pasirian, Desa Condro.
Solar itu rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp 8000 per liter, sehingga keuntungan yang didapat sebesar Rp. 1.200 per liter.
BBM Bersubsidi Pemerintah jenis Bio Solar yang Nanang Budiman beli dan kemudian diangkut serta dijual kembali adalah BBM bersubsidi. Yang berhak untuk menyalurkan kepada masyarakat adalah PT Pertamina (Persero) yang dialihkan penugasannya kepada anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor : 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Perbuatan Nanang Budiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentutan Pasal 55 UUNomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)
Editor : Ida Djumila