x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polisi Jerat Tersangka Pemerasan Modus Mengaku Wartawan dan Buser Dengan Pasal Berlapis

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Dua orang tersangka pemerasan dan penipuan, KIS dan LW modus mengaku wartawan berhasil diciduk Satreskrim Polres Pasuruan dilokasi berbeda. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra dalam konferensi pers mengatakan, bahwa tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Dua orang tersangka kita sangka dengan pasal berlapis dan kita lakukan penahanan," ujar Kapolres Pasuruan, Sabtu (7/12/2024).

Ia menjelaskan, aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob. Kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda. KIS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan. Sedangkan, LW ditangkap di rumahnya Bangil.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo "Pelita Keadilan," stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain," tambahnya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal.

Seperti diketahui sebelumnya, FDH seorang janda perwira polisi menjadi korban pemerasan empat orang mengaku wartawan dan Buser. Ketika itu, korban dihubungi oleh seorang bernama Bawon membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh para tersangka yang mengaku sebagai Buser dan wartawan. Tersangka menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum. Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp 45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 07 Jan 2026 04:48 WIB | Peristiwa

Meriah Pembukaan Spenla Specta Competition SMPN 5 Ponorogo

Ponorogo, beritaplus.id | Mengusung tema menyemai potensi memetik prestasi SMPN 5 Ponorogo yang dipimpin Widodo,S.Pd menggelar acara Spenla Specta Competition ...
Selasa, 06 Jan 2026 20:46 WIB | Politik dan Pemerintahan

DPD PSI Gresik Siap Hadiri Rakorwil PSI Jawa Timur, Kaesang Pangarep Dijadwalkan Hadir

Gresik, Beritaplus.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Gresik menyatakan kesiapan penuh untuk menghadiri Rapat Koordinasi W ...
Selasa, 06 Jan 2026 15:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, BRN Kecewa

Polres Pasuruan Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, BRN Kecewa ...
Selasa, 06 Jan 2026 14:20 WIB | Peristiwa

Satpol PP Panggil Pemilik Usaha Kimia di Nogosari, Endingnya Tak Jelas 

Satpol PP Panggil Pemilik Usaha Kimia di Nogosari, Endingnya Tak Jelas  ...
Selasa, 06 Jan 2026 05:01 WIB | Peristiwa

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Hadirkan Ketua Saudagar Perempuan Muslim Indonesia

Ponorogo, beritaplus.id | Kaum perempuan juga memiliki kepedulian terhadap nilai-nilai kebangsaan.  Oleh karena itu Pengurus Daerah (PDA) Aisyiyah Ponorogo, ...
Senin, 05 Jan 2026 19:33 WIB | Peristiwa

Polres Sampang Gotong Royong Bersihkan SMPN 6 Sampang Pascabanjir

Sampang, beritaplus.id - Kepedulian Polri terhadap pemulihan fasilitas pendidikan terdampak bencana banjir kembali ditunjukkan oleh Polres Sampang. Pada Senin ...