x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polisi Jerat Tersangka Pemerasan Modus Mengaku Wartawan dan Buser Dengan Pasal Berlapis

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 07 Des 2024 18:24 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Dua orang tersangka pemerasan dan penipuan, KIS dan LW modus mengaku wartawan berhasil diciduk Satreskrim Polres Pasuruan dilokasi berbeda. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra dalam konferensi pers mengatakan, bahwa tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Dua orang tersangka kita sangka dengan pasal berlapis dan kita lakukan penahanan," ujar Kapolres Pasuruan, Sabtu (7/12/2024).

Ia menjelaskan, aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob. Kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda. KIS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan. Sedangkan, LW ditangkap di rumahnya Bangil.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo "Pelita Keadilan," stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain," tambahnya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal.

Seperti diketahui sebelumnya, FDH seorang janda perwira polisi menjadi korban pemerasan empat orang mengaku wartawan dan Buser. Ketika itu, korban dihubungi oleh seorang bernama Bawon membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh para tersangka yang mengaku sebagai Buser dan wartawan. Tersangka menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum. Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp 45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 19 Sep 2025 02:23 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perumda Air Minum (PUDAM) Tirta Katong Ponorogo memberikan apresiasi kepada s ...
Jumat, 19 Sep 2025 02:21 WIB | Politik dan Pemerintahan
SAMPANG, Beritaplus.id | Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Kamesworo, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman tokoh masyarakat, H. Gunjek, di ...
Jumat, 19 Sep 2025 01:53 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id – Antusiasme tinggi masyarakat kembali mewarnai gelaran MyPertamina Tebar Hadiah 2025. Pada Rabu (17/9), Pertamina Patra Niaga secara r ...