x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Nurhasyim, Ketua BPD Desa Roomo Ditetapkan Tersangka Lagi oleh Kejari Gresik

Avatar Yudi

Hukum dan Kriminal

Gresik, BeritaPlus.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali melakukan penahanan terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar, Nurhasyim, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan beras tidak layak konsumsi dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.

Nurhasyim yang sebelumnya sempat memenangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Gresik, kini kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Gresik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Hari ini, Nurhasyim memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tiba di kantor Kejari Gresik sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik langsung melakukan penahanan, pada Senin (16/12/2024).

Tersangka kemudian dibawa ke Rutan (rumah tahanan) Banjarsari untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda, mengungkapkan bahwa Nurhasyim diduga kuat menyalahgunakan dana CSR PT Smelting senilai Rp 150.650.000, yang semestinya digunakan untuk pengadaan beras bagi warga Desa Roomo.

“Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 150.650.000. Beras yang disalurkan kepada warga diketahui berkualitas buruk, rusak, dan tidak layak konsumsi. Beras tersebut dibeli dari daerah Lamongan dengan harga yang tidak sesuai kesepakatan dalam musyawarah desa, yaitu Rp 14.000 per kilogram,” ujar Alifin, Senin (16/12/2024).

Selain Nurhasyim, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kepala Desa Roomo, Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa, Rudi Hermansyah, telah lebih dulu ditahan. Ketiganya diduga bekerja sama dalam pengadaan beras yang bermasalah tersebut.

Kasus ini sempat menjadi perhatian setelah Nurhasyim mengajukan gugatan praperadilan dan memenangkannya, sehingga ia dibebaskan dari tahanan. Namun, dengan Sprindik baru yang dikeluarkan Kejari Gresik, penyidikan kasus dilanjutkan, dan Nurhasyim kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena menyangkut dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk membantu warga.

“Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memproses hukum semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 27 Jan 2026 18:29 WIB | Politik dan Pemerintahan

Sampang Masuk Jajaran Daerah Terbaik Nasional, UHC Utama 2026 Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Kesehatan Rakyat

JAKARTA, Beritaplus.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warganya kembali mendapat pengakuan n ...
Selasa, 27 Jan 2026 18:06 WIB | Politik dan Pemerintahan

AAU Dilaporkan ke BK DPRD Kab. Pasuruan Atas Dugaan Pelanggaran Etika  

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga melanggar etika, seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Anggota Komisi III berinisial ...
Selasa, 27 Jan 2026 05:04 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pemdes Randupitu Serahkan 48 Sertifikat Tanah Wakaf

Pasuruan, beritaplus.id | Sebanyak 48 sertipikat tanah wakaf program PTSL Desa Randupitu, Kecamatan Gempol diserahkan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat kepada ...
Senin, 26 Jan 2026 21:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Partai Golkar Kab. Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD 2026-2031 

Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Golkar Kabupaten Pasuruan secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon ...
Senin, 26 Jan 2026 15:36 WIB | Politik dan Pemerintahan

BK DPRD Kab. Pasuruan Tunggu Laporan Resmi Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Menyeret AAU 

Pasuruan, beritaplus.id | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan belum bisa memproses kasus dugaan penganiayaan yang menyeret AAU anggota ...
Senin, 26 Jan 2026 14:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Sampang Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Harus Berdampak Nyata Bukan Sekadar Formalitas

SAMPANG, Beritaplus.id — Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)  RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2027 ...