x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Nurhasyim, Ketua BPD Desa Roomo Ditetapkan Tersangka Lagi oleh Kejari Gresik

Avatar Yudi

Hukum dan Kriminal

Gresik, BeritaPlus.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali melakukan penahanan terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar, Nurhasyim, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan beras tidak layak konsumsi dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.

Nurhasyim yang sebelumnya sempat memenangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Gresik, kini kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Gresik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Hari ini, Nurhasyim memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tiba di kantor Kejari Gresik sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik langsung melakukan penahanan, pada Senin (16/12/2024).

Tersangka kemudian dibawa ke Rutan (rumah tahanan) Banjarsari untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda, mengungkapkan bahwa Nurhasyim diduga kuat menyalahgunakan dana CSR PT Smelting senilai Rp 150.650.000, yang semestinya digunakan untuk pengadaan beras bagi warga Desa Roomo.

“Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 150.650.000. Beras yang disalurkan kepada warga diketahui berkualitas buruk, rusak, dan tidak layak konsumsi. Beras tersebut dibeli dari daerah Lamongan dengan harga yang tidak sesuai kesepakatan dalam musyawarah desa, yaitu Rp 14.000 per kilogram,” ujar Alifin, Senin (16/12/2024).

Selain Nurhasyim, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kepala Desa Roomo, Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa, Rudi Hermansyah, telah lebih dulu ditahan. Ketiganya diduga bekerja sama dalam pengadaan beras yang bermasalah tersebut.

Kasus ini sempat menjadi perhatian setelah Nurhasyim mengajukan gugatan praperadilan dan memenangkannya, sehingga ia dibebaskan dari tahanan. Namun, dengan Sprindik baru yang dikeluarkan Kejari Gresik, penyidikan kasus dilanjutkan, dan Nurhasyim kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena menyangkut dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk membantu warga.

“Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memproses hukum semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 05 Feb 2026 21:39 WIB | Peristiwa

FORKOT Soroti Dugaan Praktik Pokir Bermasalah, Ancam Laporkan Seluruh Anggota DPRD Pamekasan ke KPK

PAMEKASAN, Beritaplus.id — Forum Kota (FORKOT) Pamekasan menyoroti dugaan praktik tidak wajar dalam pengelolaan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD K ...
Kamis, 05 Feb 2026 05:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Curhat Korban Banjir di Gempol Terima Bantuan Makanan Basi 

Pasuruan, beritaplus.id | Tinggi curah hujan melanda Pasuruan awal bulan Februari 2026 memberikan dampak luar biasa. Pasalnya, hujan deras tersebut di beberapa ...
Rabu, 04 Feb 2026 19:19 WIB | TNI dan Polri

Polisi Periksa Direktur RSUD Grati. Buntut Oknum Kabid Terlibat Kasus Rekrutmen THL 

Pasuruan, beritaplus.id | Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Pasuruan Kota, imbas kasus rekrutmen pegawai tenaga ...
Rabu, 04 Feb 2026 17:55 WIB | TNI dan Polri

Peduli Warga Kapolsek Sukorejo Beri Bantuan Martini Desa Bangunrejo

Ponorogo, beritaplus.id - Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono,S.H., M.H., salurkan bantuan sosial kepada seorang warga ibu Martini di Desa ...
Rabu, 04 Feb 2026 17:52 WIB | Peristiwa

Peresmian Gedung Baru TK ‘Aisyiyah Al-Bashiroh Sinergi Aisyiyah dan Muhammadiyah Yang Luar Biasa

Ponorogo, beritaplus.id | Guna memajukan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) khususnya di bidang pendidikan, TK ‘Aisyiyah Al-Bashiroh telah membangun gedung baru y ...
Rabu, 04 Feb 2026 15:49 WIB | Peristiwa

Imam Saifudin Buka Zapo Competition 2026 SMPN 1 Ponorogo Waktunya Unjuk Bakat dan Prestasi

Ponorogo - beritaplus.id | Kembali SMPN 1 yang dipimpin Imam Saifudin, S.Pd., M.Or menggelar Zapo Competition 2026 sebuah event yang menawarkan berbagai lomba ...