x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Nurhasyim, Ketua BPD Desa Roomo Ditetapkan Tersangka Lagi oleh Kejari Gresik

Avatar
beritaplus.id
Senin, 16 Des 2024 20:31 WIB
Hukum dan Kriminal

Gresik, BeritaPlus.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali melakukan penahanan terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar, Nurhasyim, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan beras tidak layak konsumsi dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.

Nurhasyim yang sebelumnya sempat memenangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Gresik, kini kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Gresik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Hari ini, Nurhasyim memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tiba di kantor Kejari Gresik sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik langsung melakukan penahanan, pada Senin (16/12/2024).

Tersangka kemudian dibawa ke Rutan (rumah tahanan) Banjarsari untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda, mengungkapkan bahwa Nurhasyim diduga kuat menyalahgunakan dana CSR PT Smelting senilai Rp 150.650.000, yang semestinya digunakan untuk pengadaan beras bagi warga Desa Roomo.

“Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 150.650.000. Beras yang disalurkan kepada warga diketahui berkualitas buruk, rusak, dan tidak layak konsumsi. Beras tersebut dibeli dari daerah Lamongan dengan harga yang tidak sesuai kesepakatan dalam musyawarah desa, yaitu Rp 14.000 per kilogram,” ujar Alifin, Senin (16/12/2024).

Selain Nurhasyim, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kepala Desa Roomo, Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa, Rudi Hermansyah, telah lebih dulu ditahan. Ketiganya diduga bekerja sama dalam pengadaan beras yang bermasalah tersebut.

Kasus ini sempat menjadi perhatian setelah Nurhasyim mengajukan gugatan praperadilan dan memenangkannya, sehingga ia dibebaskan dari tahanan. Namun, dengan Sprindik baru yang dikeluarkan Kejari Gresik, penyidikan kasus dilanjutkan, dan Nurhasyim kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena menyangkut dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk membantu warga.

“Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memproses hukum semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 17 Nov 2025 21:46 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki berenisial Maruwi (52) warga Kelurahan Gadingrejo Kecamatan, ...
Senin, 17 Nov 2025 11:39 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo, beritaplus.id | Usai sudah gelaran Liga Sepak Bola Pelajar se-Kabupaten Ponorogo memperebutkan piala bupati tahun 2025 bertempat di Stadion Batoro ...
Senin, 17 Nov 2025 10:19 WIB | TNI dan Polri
Ponorogo, beritaplus.id | Satlantas Polres Ponorogo mulai hari ini Senin tangal 17 November 2025 akan menggelar Operasi Zebra. Operasi ini digelar hingga ...