x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polres Jombang Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Avatar Muhajir

Hukum dan Kriminal

Jombang - beritaplus.id | Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra pada, Selasa (17/12), merilis 3 terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi masing-masing berperan dalam aksi yang sangat merugikan masyarakat tersebut.

Sebelumnya pada, Senin (9/12) sekira pukul 13.00 WIB, Polsek Bandarkedungmulyo menerima penyerahan dari masyarakat 1 unit truk tangki Nopol S 8336 AP milik PT. Sean Bumi Indo, di Jl. Raya Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang diduga berisi BBM bersubsisi pemerintah jenis solar sebanyak 8000 liter.

Kemudian sekira jam 15.30 WIB, unit truk beserta sopir inisial IS, dibawah dan diserahkan ke Polres Jombang, guna penyelidikan lebih lanjut.

Unit Tipidter Polres Jombang pada, Selasa (10/12) sekira pukul 17.00 WIB, melalui penyelidikan yang akurat menemukan lokasi gudang penimbunan BBM solar milik inisial KOM (melarikan diri), yang berada di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ungkap AKP Margono.

Lebih lanjut AKP Margono menyampaikan, dilokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, yang langsung diamankan dan dibawah ke Polres Jombang.

Didalam gudang, kami juga menemukan dan mengamankan 3 unit mobil box yang sudah dimodifikasi berikut mesin rotak untuk memindah BBM, 8 tandon bekas tempat BBM, 1 unit mesin pompa, beberapa nopol kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU saat pengisian BBM dan 1 karyawan insial DP" jelasnya

Lanjut AKP Margono, gudang tersebut adalah tempat pengolahan limbah B3 PT. Barokah Putra Ibu, milik terduga pelaku KOM yang tak lain Ketua LSM SP Tulungagung, dan sudah beroperasi 4-5 bulan, dengan 8 karyawan yang bisa mengupulkan BBM jenis solar subsidi sebanyak 8000 liter/hari.

Modus operandi mereka yaitu, menggunakan beberapa nopol dan barcode kendaraan agar bisa mengisi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Tulungagung. Dalam 1 hari, dari 8 karyawan bisa mengumpulkan 8000 liter BBM solar subsidi.

Truk tangki PT. Sean Bumi Indo, menurut pengakuan DP baru mengambil di gudang tersebut sebanyak 3 kali, terang AKP Margono.

AKP Margono mengatakan, dari ketiga pelaku inisial IS (41) warga Surabaya, PRI alias B (56) warga Sidoarjo dan YCM (37) warga Lumajang, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil di amankan petugas, 1 unit truk tangki Nopol S 8336 AF, 1 unit truk box Nopol S 9559 UQ tertulis di STNK S 9548 UQ atas nama PT. Industri Nusantara Sejahtera Abadi, 1 unit truk box Nopol AG 9715 RQ STNK atas nama PT. Kartika Cemerlang Sejati yang tertulis Nopol L 8340 AK, 1 unit truk box Nopol depan AG 8556 RT Nopol belakang AG 9870 RO, 4 Handphone berbagai merk, 2 slang panjang 3 meter dan 6 meter, 1 mesin pompa, 7 tandong kosong, 1 tandon berisi BBM solar subsidi 500 liter, 18 Nopol kendaraan, 1 komputer, dan 1 Hardisc CCTV, imbuhnya.

Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 55 UU RI tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Pasal 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan denda sebesar 60 milliar rupiah, pungkas AKP Margono.(jir) 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 30 Jan 2026 18:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Kecewa Kinerja Satreskrim, BRN Jatim Akan Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

Kecewa Kinerja Satreskrim, BRN Jatim Akan Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan ...
Jumat, 30 Jan 2026 17:41 WIB | Peristiwa

Semarak PAC GP Ansor Ponorogo Gelar Peringatan Satu Abad NU Fest 100 Tumpeng 

Ponorogo, beritaplus.id | Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ponorogo menggelar peringatan satu abad NU Fest bertempat di panggung Ekraf ...
Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB | Peristiwa

Perkara Gugatan Pengadaan Kendaraan MBG, Berakhir Damai Melalui Mediasi

Pasuruan, beritaplus.id | Gugatan perdata yang dilayangkan Anjar Supriyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, akhirnya membuahkan hasil melalui mediasi ...
Jumat, 30 Jan 2026 14:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Nik Sugiharti sebagai Ketua DPD Golkar

Pasuruan, beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan ucapan selamat dan mengaprisiasi atas terpilihnya Nik Sugiharti sebagai ...
Jumat, 30 Jan 2026 04:25 WIB | Peristiwa

SMA Muhipo Ponorogo Gelar MPSC Pertama Digelar Peserta Lampaui Target

Ponorogo - beritaplus.id | SMA Muhammadiyah 1 Ponorogo punya komitmen dan konsisten yang tinggi dalam menumbuh kembangkan berbagai potensi minat dan bakat ...
Jumat, 30 Jan 2026 04:21 WIB | Peristiwa

Pimpin Partai Golkar Kab. Pasuruan. Nik Sugiharti Siap Kolaborasi

Pasuruan - beritaplus.id | Nik Sugiharti akhirnya terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan yang digelar ...