Pasuruan, beritaplus.id | Kades Sumbersuko, Saiful Ma'arif tegaskan untuk memperhentikan atau mencopot seorang perangkat desa harus ada putusan Inkrah dari pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap atas perkara yang disangkakan.
"Saya hanya bisa melakukan tindakan terhadap perangkat desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Saiful Ma'arif Kades Sumbersuko, Kecamatan Gempol pada beritaplus.id, Sabtu (21/12/2024).
Ia menilai, tudingan warga kepada YN Kasun Sumberingin 2 perlu adanya pembuktian. "Tudingan-tudingan warga harus dibuktikan. Selama belum ada putusan hukum yang tetap saya tidak bisa memproses pemberhentian YN sebagai kasun," tegasnya lagi.
Lain tempat, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Dimas menyatakan siap mengusut kasus tersebut. "Silahkan kalau ada warga melaporkan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Tentunya akan kami proses sesuai mekanisme dan aturan," tegasnya.
Kasi Pidsus menambahkan, sebelum melakukan penyelidikan. Pihaknya melakukan pendalaman. "Kita pelajari dulu seperti apa laporannya. Dengan melihat dokumen dan keterangan sejumlah saksi," jelasnya.
Kasus itu bermula, ketika sejumlah warga mencurigai uang PBB yang disetorkan ke YN Kasun Sumberingin tidak diberikan bukti pelunasan. Warga berenisiatif mendatangi Kecamatan Gempol untuk menanyakan pembayaran pajak mereka. Betapa terkejut, salah seorang staf Kecamatan Gempol memberikan informasi kalau Dusun Sumberingin 2 masih punya utang pajak sebesar Rp 6 juta. Merasa uang pajak mereka 'dikemplang', warga melakukan aksi demontrasi ke Balai Desa setempat. Mereka menuntut kejelasan larinya uang pajak yang mereka setorkan setiap tahunnya ke YN. Selain itu, soal transparasi penggunaan bantuan CSR dan Uang Portal. (dik)
Editor : Redaksi