x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Penggunaan Air Tanah Untuk Pertanian Rakyat Diluar Sistem Irigasi, Penjelasan HR. Hendry

Avatar
beritaplus.id
Senin, 23 Des 2024 14:33 WIB
Peristiwa

Gresik-beritaplus.id | Dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian ESDM dalam pelayanan di bidang air tanah.

Diketahui, Kepmen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas, diantaranya ;

a. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/gali dan untuk permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah.

b. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/gali.

c. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Persetujuan Dewatering

Saat dihubungi melalui sambungan selulernya HR. Hendry Ketua BPD [Badan Permusyawaratan Desa] Gresik, mengatakan [23/12/2024] ‘Mengacu pada Permen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang ditetapkan, 14 September 2023 tersebut, Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dapat diajukan oleh, Perseorangan, Kelompok masyarakat, Instansi pemerintah, Badan hukum atau Lembaga sosial dilakukan untuk kegiatan :

1. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, bila penggunaannya paling sedikit 100 M kubik/bulan/KK atau secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 M/kubik/bulan/kelompok

2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada

3. Selain itu diantaranya ;

a) Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha

b) Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah

c) Penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya

d) Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan

e) Penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah’

‘Tata cara permohonan dan ketentuannya telah diatur oleh keputusan Menteri ESDM’ Pungkas HR. Hendry yang juga Kepala Bidang Hukum ABPEDNAS [Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional] Propinsi Jawa Timur.

Selanjutnya Kepala Badan melalui Kepala PATGTL [Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan] melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan dengan membentuk tim teknis. [Red]

Editor ; Ida Djumila

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 23 Des 2024 15:51 WIB | Hukum dan Kriminal
PT Araya Berlian Perkasa Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Perumahan Juanda ...
Senin, 23 Des 2024 12:35 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id |  Pertamina Patra Niaga meluncurkan program Green Movemement UCO yaitu program pengumpulan Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah ...
Senin, 23 Des 2024 12:32 WIB | Ekbis dan Hiburan
Cilegon, beritaplus.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia pada Sabtu (21/12) mengunjungi Terminal Bahan Bakar ...