x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Penggunaan Air Tanah Untuk Pertanian Rakyat Diluar Sistem Irigasi, Penjelasan HR. Hendry

Avatar Ida Djumila

Peristiwa

Gresik-beritaplus.id | Dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian ESDM dalam pelayanan di bidang air tanah.

Diketahui, Kepmen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas, diantaranya ;

a. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/gali dan untuk permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah.

b. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/gali.

c. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Persetujuan Dewatering

Saat dihubungi melalui sambungan selulernya HR. Hendry Ketua BPD [Badan Permusyawaratan Desa] Gresik, mengatakan [23/12/2024] ‘Mengacu pada Permen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang ditetapkan, 14 September 2023 tersebut, Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dapat diajukan oleh, Perseorangan, Kelompok masyarakat, Instansi pemerintah, Badan hukum atau Lembaga sosial dilakukan untuk kegiatan :

1. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, bila penggunaannya paling sedikit 100 M kubik/bulan/KK atau secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 M/kubik/bulan/kelompok

2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada

3. Selain itu diantaranya ;

a) Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha

b) Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah

c) Penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya

d) Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan

e) Penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah’

‘Tata cara permohonan dan ketentuannya telah diatur oleh keputusan Menteri ESDM’ Pungkas HR. Hendry yang juga Kepala Bidang Hukum ABPEDNAS [Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional] Propinsi Jawa Timur.

Selanjutnya Kepala Badan melalui Kepala PATGTL [Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan] melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan dengan membentuk tim teknis. [Red]

Editor ; Ida Djumila

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 11 Feb 2026 13:07 WIB | Peristiwa

Oknum Dewan Jadi "Bang Jago" di Jalanan. Dipanggil BK, Belum Diberi Saksi

Pasuruan - beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyatakan telah perintahkan Badan Kehormatan (BK) untuk melakukan penyelidikan atas ...
Rabu, 11 Feb 2026 11:42 WIB | Peristiwa

PD MIO Indonesia Jombang Jadikan Momentum HPN 2026 Ajang Memperkuat Solidaritas Jurnalis Lintas Media

Jombang - beritaplus.id | Hari Pers Nasional (HPN), yang diperingati setiap 9 Februari, bukan sekadar ajang untuk menghargai kontribusi pers dalam pembangunan ...
Rabu, 11 Feb 2026 10:19 WIB | Peristiwa

Operasi Keselamatan Semeru Polres Ponorogo Beri Hadian Helm dan Cokelat Pengendara Tertib

Ponorogo, beritaplus.id – Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar Satlantas Polres Ponorogo Polda Jawa Timur (Jatim)  menghadirkan suasana be ...
Rabu, 11 Feb 2026 04:20 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dinilai Tak Transparan, Renta Korupsi. Belanja Iklan dan Publikasi Media di Kominfo Disorot 

Pasuruan, beritaplus.id | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasuruan menuai sorotan. Pasalnya, penggunaan anggaran belanja media, yakni ...
Selasa, 10 Feb 2026 13:47 WIB | Peristiwa

Jembatan Ambrol, Anggota Kodim Ponorogo dan Masyarakat Buat Jembatan Darurat

Ponorogo - beritaplus.id | Kamis (5/2/2026) jembatan Depok yang merupakan penghubung antara dua desa (Desa Nambak dan Desa Bekare) di Kecamatan  Bungkal ...
Senin, 09 Feb 2026 21:25 WIB | Peristiwa

Dakapo Festival SMPN 2 Kauman Wadah Pengembangan Talenta Kalangan Pelajar

Ponorogo, beritaplus.id | Komitmen serius Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kauman dalam mewujudkan Ponorogo berbudaya tampaknya tidak ...