x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Penggunaan Air Tanah Untuk Pertanian Rakyat Diluar Sistem Irigasi, Penjelasan HR. Hendry

Avatar Ida Djumila

Peristiwa

Gresik-beritaplus.id | Dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian ESDM dalam pelayanan di bidang air tanah.

Diketahui, Kepmen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas, diantaranya ;

a. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/gali dan untuk permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah.

b. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/gali.

c. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Persetujuan Dewatering

Saat dihubungi melalui sambungan selulernya HR. Hendry Ketua BPD [Badan Permusyawaratan Desa] Gresik, mengatakan [23/12/2024] ‘Mengacu pada Permen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang ditetapkan, 14 September 2023 tersebut, Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dapat diajukan oleh, Perseorangan, Kelompok masyarakat, Instansi pemerintah, Badan hukum atau Lembaga sosial dilakukan untuk kegiatan :

1. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, bila penggunaannya paling sedikit 100 M kubik/bulan/KK atau secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 M/kubik/bulan/kelompok

2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada

3. Selain itu diantaranya ;

a) Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha

b) Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah

c) Penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya

d) Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan

e) Penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah’

‘Tata cara permohonan dan ketentuannya telah diatur oleh keputusan Menteri ESDM’ Pungkas HR. Hendry yang juga Kepala Bidang Hukum ABPEDNAS [Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional] Propinsi Jawa Timur.

Selanjutnya Kepala Badan melalui Kepala PATGTL [Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan] melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan dengan membentuk tim teknis. [Red]

Editor ; Ida Djumila

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 04 Feb 2026 15:49 WIB | Peristiwa

Imam Saifudin Buka Zapo Competition 2026 SMPN 1 Ponorogo Waktunya Unjuk Bakat dan Prestasi

Ponorogo - beritaplus.id | Kembali SMPN 1 yang dipimpin Imam Saifudin, S.Pd., M.Or menggelar Zapo Competition 2026 sebuah event yang menawarkan berbagai lomba ...
Rabu, 04 Feb 2026 15:45 WIB | Politik dan Pemerintahan

Camat Gempol, Mengapresiasi Peran Aktif Ketua DPRD Penanganan Banjir 

Pasuruan, beritaplus.id | Pasca banjir di wilayah Gempol, jadi perhatian serius Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Politisi senior PKB ini langsung ...
Rabu, 04 Feb 2026 11:04 WIB | Peristiwa

Pengurus Ranting Bukit  Bambe Driyorejo Kirim Doa Untuk KH Abdul Azis

Gresik, Beritaplus.id - Kabar duka tengah menyelimuti warga Desa Bambe Driyorejo, pasalnya mereka baru saja ditinggal KH. Abdul Azis seorang tokoh ulama di ...
Rabu, 04 Feb 2026 09:43 WIB | Politik dan Pemerintahan

PKB Pasuruan Silaturahmi Politik ke Mas Rusdi. Berkomitmen Bangun Pasuruan

Pasuruan, beritaplus.id | Berkomitmen bangun Pasuruan ke depan. Jajaran Pengurus Dewan Pengurus Cabang ( DPC ) PKB Kabupaten Pasuruan silaturahmi politik ke ...
Rabu, 04 Feb 2026 08:00 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pemkab Pasuruan Gandeng Cempaka Foundation Melakukan Konservasi Hutan

Pasuruan, beritaplus.id | Memulihkan hutan di wilayah setempat, Pemkab Pasuruan berkaborasi dengan Cempaka Foundation meresmikan Program Konservasi Hutan dan ...
Selasa, 03 Feb 2026 18:49 WIB | Peristiwa

Alip Sugianto: FPK Ponorogo Silaturohim ke Pesantren Darul Huda Mayak

Ponorogo, beritaplus.id | Alip Sugianto, ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Ponorogo beserta jajaran pengurus sowan Kiai di Pondok Pesantren ...