x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Penggunaan Air Tanah Untuk Pertanian Rakyat Diluar Sistem Irigasi, Penjelasan HR. Hendry

Avatar Ida Djumila

Peristiwa

Gresik-beritaplus.id | Dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian ESDM dalam pelayanan di bidang air tanah.

Diketahui, Kepmen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas, diantaranya ;

a. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/gali dan untuk permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah.

b. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/gali.

c. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Persetujuan Dewatering

Saat dihubungi melalui sambungan selulernya HR. Hendry Ketua BPD [Badan Permusyawaratan Desa] Gresik, mengatakan [23/12/2024] ‘Mengacu pada Permen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang ditetapkan, 14 September 2023 tersebut, Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dapat diajukan oleh, Perseorangan, Kelompok masyarakat, Instansi pemerintah, Badan hukum atau Lembaga sosial dilakukan untuk kegiatan :

1. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, bila penggunaannya paling sedikit 100 M kubik/bulan/KK atau secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 M/kubik/bulan/kelompok

2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada

3. Selain itu diantaranya ;

a) Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha

b) Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah

c) Penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya

d) Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan

e) Penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah’

‘Tata cara permohonan dan ketentuannya telah diatur oleh keputusan Menteri ESDM’ Pungkas HR. Hendry yang juga Kepala Bidang Hukum ABPEDNAS [Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional] Propinsi Jawa Timur.

Selanjutnya Kepala Badan melalui Kepala PATGTL [Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan] melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan dengan membentuk tim teknis. [Red]

Editor ; Ida Djumila

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 14 Feb 2026 15:59 WIB | Peristiwa

Kemenag Ponorogo Gelar Wisuda 3015 Santri Tahfidz Al-Qur’an MI- MTs-MA se-Kabupaten Ponorogo 

Ponorogo, beritaplus.id | Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan wisuda tahfidz Al-Qur’an yang diikuti 3015 peserta dari Madrasah Ibtidaiyah, M ...
Sabtu, 14 Feb 2026 13:04 WIB | Peristiwa

Cah Ndeso Wahyu Septrianto Lolos Dai Ambassador 2026 Bangga Bertugas di Jerman

Ponorogo, beritaplus.id | Adalah Wahyu Septianto seorang pemuda ndeso Desa Beton, Kecamatan Siman merupakan sosok pemuda yang mempunyai kelebihan luar ...
Sabtu, 14 Feb 2026 07:09 WIB | Peristiwa

Akafarma Sunan Giri Ponorogo Launching Program 1000 Santri Farmasi

Ponorogo, beritaplus.id | Akafarma Sunan Giri Ponorogo resmi menggandeng PC Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU Ponorogo meluncurkan Program 1.000 Santri Farmasi, R ...
Jumat, 13 Feb 2026 18:03 WIB | Peristiwa

SMK Negeri 2 Ponorogo Gandeng Mitra DUDI Perkuat Kualitas Lulusan Via UKK.

Ponorogo - beritaplus.id | Sebagai sekolah pusat keunggulan SMKN 2 Ponorogo komitmen lulusan memiliki kompetensi yang selaras dengan standart industri dan ...
Jumat, 13 Feb 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Launching Program MBG di Grati. Siap Layani 2200 Penerima Manfaat Mulai Siswa, Balita Sampai Bumil 

Pasuruan, beritaplus.id | Lagi, launching Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan digelar pada Kamis (12/2/2026). Siap ...
Jumat, 13 Feb 2026 13:48 WIB | Politik dan Pemerintahan

Jelang Ramadan 1447 H, Bapanas dan Pemkab Jombang Pastikan Harga Pangan Stabil di Pasar Pon

Jombang – beritaplus.id | Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan i ...