Pasuruan, beritaplus.id | Usut kasus dugaan penggelapan pajak Dusun Sumberingin 2, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasuruan panggil dua orang diantara Ketua RW VI dan seorang warga setempat untuk diminta keterangan dikasus tersebut.
Pantauan di Mapolres Pasuruan, tiga orang warga Dusun Sumberingin 2 Desa Sumbersuko, kecamatan setempat. Mereka datang pukul 09.30 WIB didampingi Andreas Wiusan LBH Padjajaran. Dua orang langsung masuk ke ruang penyidik Unit Tipikor.
"Iya benar dua orang warga dipanggil Polres Pasuruan. Salah satunya Ketua RW VI," kata Bambang S seorang warga Dusun Sumberingin 2, desa setempat, Jumat (27/12/2024).
Panggilan itu, sifatnya klarifikasi atas kasus dugaan penggelapan uang Pajak Bumi Bangun (PBB) yang diduga dilakukan YN Kasun Sumberingin 2.
"Kasus dugaan penggelapan uang pajak terjadi sejak Tahun 2021 sampai 2023 total Rp 26 juta," ungkap Bambang.
Ia menceritakan, setiap tahun uang pajak warga Dusun Sumberingin 2 disetorkan ke YN. Namun wajib pajak (warga) tidak diberikan tanda bukti pembayaran. Ketika warga mengurus bukti kepemilikan tanah (Sertifikat) kasus ini mulai terkuak.
"Tagihan tunggakan pajak yang dikeluarkan pihak bank muncul. Warga mulai curiga dan mendatangi pihak Kecamatan Gempol untuk cros-cek," imbuhnya.
Dan benar, selama tiga tahun, uang pajak yang disetorkan ke Kasun Sumberingin 2 tidak pernah disetorkan ke bank. Mendengar informasi itu, warga pun marah dan melakukan aksi demo di Balai Desa Sumbersuko.
Heri Ketua RW VI Dusun Sumberingin 2, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol membenarkan pemanggilan itu. "Ada 29 materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Mulai dari soal pungli kepengurusan Leter C tanah, pupuk subsidi dan Kas Dusun," jelasnya.
Terkait, kasus pupuk subsidi, Gapoktan Sumberingin 2 mendapat jatah kuota. Modusnya, jatah pupuk tersebut dijual ke wilayah lain. Tentunya dengan harga lebih tinggi. "YN disinyalir yang menjual pupuk subsidi ke luar wilayah. Sedangkan Jamal Ketua Gapoktan hanya tanda tangan menerima bantuan pupuk subsidi," sebutnya.
Sementara itu, Andreas Wiusan LBH Padjajaran meminta penyidik Polres Pasuruan serius menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menduga, YN terlibat kasus yang saat ini ditangani Unit Tipikor.
"Semua bukti-bukti sudah kita serahkan ke penyidik. Hari ini satu orang telah dimintai keterangan," ucap Andreas.
Dari hasil keterangan itu, saksi menyebut uang pajak yang disetorkan setiap tahunnya ke YN Kasun Sumberingin 2 diduga tidak dibayarkan. Biar kasus itu menjadi terang, semua warga dusun siap menjadi saksi. "Kita siap menghadirkan semua warga dusun untuk menjadi saksi atas kasus ini," tandasnya.
Lain tempat, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Santy Wijaya mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti dan bahan keterangan. "Masih tahap proses pengumpulan data dan bahan keterangan," singkatnya (dik)
Editor : Ida Djumila