x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

"Ngentit" Duit Negara Rp 1,9 M, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan Penjara

Avatar
beritaplus.id
Senin, 30 Des 2024 19:04 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Penghujung Tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan seorang tersangka serta menjebloskan Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Salafiyah, Kejayan. Atas kasus korupsi Rp 1,9 M.

Tersangka bernama Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah berkantor di Perum Pondok Mentari Blok K 24, Kecamatan Kejayan. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. BPS langsung memakai rompi warna pink dan digelandang petugas masuk ke mobil tahanan dibawah ke Rutan Bangil.

"Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan status tersangka BPS (Bayu Putra Subandi) selaku Ketua PKBM Kejayan," kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Hananto, pada awak media, Senin (30/12/2024).

Sebelumnya, penyidik telah meriksa 85 orang saksi dan 2 orang ahli dalam kasus ini. Modusnya, ungkap Kajari, tersangka membuat SPJ fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 M. "Penghitungan kerugian negara didapat dari inspektorat," tambahnya.

Kajari pastikan, pihaknya terus melakukan penyelidikan. "Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain terlibat. Atau lembaga-lembaga PKBM lainnya," sebutnya.

Setiap lembaga PKBM, sebut Kajari dikelola oleh orang berbeda. Setiap lembaga ada Ketua, Bendahara dan sekertaris. "Setiap pengurus lembaga PKBM itu mempunyai kewenangan masing-masing,"bebernya.

Pihaknya meminta pihak-pihak atau lembaga PKBM lainnya untuk koperatif. Kajari menilai, penegakan hukum akan meningkatkan taraf mutu bidang pendidikan. Dengan begitu, perubahan regulasi bisa diperbaiki khusus di dunia pendidikan.

Dimas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, ada kegiatan fiktif pada pembelian buku pengajar dengan menggunakan pihak ketiga. "Seolah-olah ada pembelian buku ajar yang bekerja sama dengan pihak ketiga padahal itu fiktif," ujar Dimas.

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah melakukan aktivitas penyimpangan pengelolaan dana. Tersangka juga sengaja menambahkan siswa 'siluman' atau fiktif.

"PKBM Salafiyah menerima bantuan dari pusat sejak tahun 2021 sampai Juni 2024 total bantuan yang diterima lembaga ini Rp 2,6 M," terangnya.

Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 21 KUHAP langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka disangka Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2021. Subsider Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang 31/1999 sebagai diubah dengan UU 20/2021 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 02 Jan 2025 10:56 WIB | Investigasi
Jombang, beritaplus.id | Bantuan UPPO terdiri dari 5 unsur yaitu sapi 8 ekor, bangunan kandang sapi, alat pengolah pupuk organik, bangunan pengolah pupuk ...
Kamis, 02 Jan 2025 08:07 WIB | Peristiwa
Kang Giri Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Kepala Biro Beritaplus.id Ponorogo ...
Kamis, 02 Jan 2025 07:15 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Setelah melaksanakan ujian semester, SMAN 3 Ponorogo menggelar Class Meeting tahun 2024 sebagai upaya membangun solidaritas dan ...