Pasuruan, beritaplus.id | Adanya tudingan Bea Cukai Pasuruan lindungan para "Mafia" pita cukai terus menuaikan sorotan kalangan NGO setempat. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) bertindak melakukan pengusutan terhadap praktik-praktik manipulasi tata niaga yang berpotensi merugikan negara.
Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) menilai, tidak transparannya pihak Bea Cukai Pasuruan terkait data perusahaan rokok di wilayah Pasuruan yang mendapat jatah kuota pita cukai salah satu indikasi kuat untuk melindungi para 'pemain' pita cukai rokok yang diduga melibatkan 'mafia'.
"Kita minta kejaksaan serius mengusut kasus permainan pita cukai. Saya menduga keterlibatan mafia bermain dengan orang dalam (oknum Bea Cukai) untuk mendapat kuota pita cukai," kata Lujeng Sudarto, Kamis (2/1/2025).
Selain itu, ungkap Lujeng, indikasi lainnya berupa manipulasi hasil produksi pabrik rokok setiap tahunannya. Ironinya, pabrik rokok yang tidak aktif (produksi) disinyalir rutin mendapat jatah pita cukai dengan membuat laporan fiktif bekerja sama dengan oknum Bea Cukai.
"Karena dalam kasus dugaan permainan pita cukai ditengarai akan melibatkan banyak pihak. Baik itu oknum bea dan cukai atau pun pihak lainnya. Pastinya saling berkaitan dan menguntungkan. Ibarat pepatah tali rafia tapi sepatu, sesama mafia saling bersatu,"sindirnya.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, Hardijanto saat dihubungi beritaplus.id melalui WhatsApp Messenger (WA)-nya. "Terimakasih Monggo kita buka ruang diskusi dikantor," singkatnya.
Data yang didapat, ada 405 perusahaan rokok di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari data tersebut ada puluhan pabrik rokok yang ditengarai sebagai gudang atau pabrik rokok tidak aktif masih mendapat kuota pita cukai. (dik)
Editor : Redaksi