x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

GP3H Ingatkan Pemkab Pasuruan Tidak Asal Mutasi Pegawai. Rawan Transaksional !

Avatar Didik Nurhadi

Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Masa transisi Pj. Bupati Pasuruan, Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk tidak asal mutasi pegawai sembarangan alias ngawur.

Hal itu ditekankan GP3H dalam rapat audensi yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (6/1/2025). Rapat dihadiri Baperjakat, Sekda, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia) serta Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Kami minta Baperjakat tidak asal menempatkan pegawai ke tempat yang tidak sesuai bidangnya. Karena akan berdampak pada kinerja OPD itu sendiri," kata Anjar Suprayitno Ketua GP3H saat audensi.

Ia ingatkan, jangan sampai mutasi jabatan dibuat ajang transaksional atau muatan kepentingan politik. "Mutasi jabatan diukur dari like and dislike atau suka tidak suka dengan ASN itu sendiri. Apalagi sampai ada nuansa kepentingan," pesannya.

Anjar menilai, kekosongan jabatan dilingkup Pemkab Pasuruan terlalu lama. Parahnya, kekosongan jabatan pada posisi Kepala OPD strategis. Hari ini saja, tujuh kepala OPD kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

"Kalau kekosongan jabatan terus berlarut. Otomatis berdampak pada OPD lainnya. Roda pemerintahan jadi terhambat," ungkapnya.

Bahkan, Prisma Satria Laksana anggota GP3H mendengar ada desas desus adanya mutasi yang akan dilakukan oleh Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis. Lalu pada urgentnya sampai Pj Bupati Pasuruan melakukan mutasi. "Kabar yang saya dengar mutasi yang akan dilakukan berbau adanya transaksional serta sarat kepentingan. Mudah-mudahan kabar itu tidak benar," ujar Prisma.

Sekalipun, kata dia, kabar ini juga sangat mengganggu sekali. Dia berharap, Pj Bupati tidak melakukan mutasi atau merombak kepala OPD di akhir masa jabatannya. Apalagi, perombakannya tidak tepat.

"Kasihan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ucapnya.

Menurut Prisma, Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis tidak perlu melakukan mutasi. Mengingat, masa jabatan tinggal sebentar lagi. Meskipun, dalam aturannya Pj Bupati Pasuruan boleh melakukan mutasi. "Tapi jangan sampai salah langkah sehingga nanti akan berdampak pada pemerintahan selanjutnya," imbuhnya.

Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengapresiasi masukan dan aspirasi dari teman - teman LSM yang disampaikan hari ini. Dia menyebut, pengisian jabatan itu dilakukan dengan pertimbangan tertentu.

Mulai dari kepangkatan, dan sebagainya. Maka, kemudian mutasi tidak akan bisa dilakukan asal - asalan, semua dilakukan berdasarkan kajian. Dan perlu diketahui, jumlah ASN yang pensiun setiap tahun itu tinggi,

"Jumlah ASN yang pensiun setiap tahunnya mencapai 400 orang. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah ASN yang ada. Dan terkadang kepangkatannya belum memenuhi standar yang sesuatu aturan," pungkasnya..

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mengaku tidak pernah mendapat informasi mutasi dilingkup Pemkab Pasuruan. "Dewan tidak pernah dilibatkan mutasi. Tahu-tahu ada mutasi baru kita mendapat informasi itu," tegasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Feb 2026 15:52 WIB | Peristiwa

SMAN 2 Ponorogo Gelar Smada Scout Competition XX Tahun 2026, Diikuti 1.177 Peserta Se-Karesidenan Madiun

Ponorogo, beritaplus.id | SMA Negeri 2 Ponorogo kembali mengulang sukses dengan menggelar kegiatan kepramukaan yang bertajuk Smada Scout Competition (SSC) ...
Sabtu, 07 Feb 2026 13:30 WIB | Peristiwa

Tasyakuran HUT Ke-119 SDN Mangkujayan 1 Tampilkan Talenta dan Makan Bersama

Ponorogo, beritaplus.id | Puncak peringatan HUT ke-119 SD Negeri 1 Mangkujayan Ponorogo berlangsung meriah bertabur hadiah.. Sekolah yang dinahkodai Mochtar ...
Sabtu, 07 Feb 2026 11:22 WIB | TNI dan Polri

Polres Ponorogo Perbaiki Jembatan Darurat, Akses Dua Desa di Ngebel Kembali Normal

Ponorogo,beritaplus.id – Jajaran Polres Ponorogo melalui Polsek Ngebel merespon keluhan warga setempat soal akses jalan penghubung antar desa yang mengalami l ...
Jumat, 06 Feb 2026 23:14 WIB | Hukum dan Kriminal

Esai reflektif Dzulhijjah Fajar : KUHP Nasional Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana Indonesia

Malang - beritaplus.id | Per 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ...
Jumat, 06 Feb 2026 20:06 WIB | Peristiwa

Forum Evaluasi RSMZ, Pemkab Sampang Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sampang - beritaplus.id | Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar forum diskusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ), ...
Jumat, 06 Feb 2026 15:30 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pansus Real Estate Terkejut. Lahan Pengganti di Malang Bukan Hutan Tapi Tanah Kosong  

Pasuruan, beritaplus.id | Tim Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan dibuat terkejut saat kunjungi lahan pengganti di Malang. ...