x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Direktur PT Suryanusa Abadi Divonis Pidana 6 Bulan Penjara

Avatar Sudarno

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, BeritaPlus.id - Seorang pengusaha asal Kabupaten Pasuruan diterungku selama 6 bulan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 


Pengusaha tersebut bernama Denny Salim Wijaya, Direktur PT Suryanusa Abadi, yaitu perusahaan yang memproduksi sandal spon. Denny Salim Wijaya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2025. Majalis Hakim tersebut terdiri dari Salomo Ginting, Abang Marthen Bunga, dan Indra Cahyadi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali terpidana melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum lewat masa Percobaan selama 10 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 10.000.000, dalam hal terdakwa tidak membayar pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," demikian putusan Majelis Hakim dalam perkara nomor 350/Pid.Sus-LH/2024/PN Bil.

Vonis terhadap Denny Salim Wijaya sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan oleh Jaksa Rista Erna Soelistiowati.

Diberitakan oleh Lintasperkoro.com,  Denny Salim Wijaya tercatat sebagai Direktur PT Suryanusa Abadi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00322214.AH.01.01 tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pengesahan Pendirian badan Hukum Perseroan Terbatas PT Suryanusa Abadi.

Dalam sidang dakwaan yang dilaksanakan pada Rabu, 16 Oktober 2024, Denny Salim Wijaya didakwa melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Limbah tersebut dibuang di sekitar pabrik PT Suryanusa Abadi di Dusun Wonoayu No. 88 RT. 002 RW. 006 Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Pembuangan dilakukan pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, dan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024,” sebut surat dakwaan JPU.

Atas perbuatannya itu, Denny Salim Wijaya disebut melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 103 Jo. Pasal 59 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Denny Salim Wijaya juga diancam pidana dalam Pasal 104 Jo. Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 104 UU PPLH, berbunyi : “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Beberapa barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain satu kantong plastik isi 1541,91 gr limbah padat sisa pembakaran pada mesin boiler yang berbahan bakar batu bara berupa campuran fly ash dan bottom ash yang diambil secara composite di area dumping yang lokasinya sebelah utara/belakang PT Suryanusa Abadi. Satu kantong plastik isi 1683,10 gr limbah padat sisa pembakaran pada mesin boiler yang berbahan bakar batu bara berupa campuran fly ash dan bottom ash yang diambil secara composite di area dumping yang lokasinya sebelah utara/belakang PT Suryanusa Abadi.

Adapun lokasi pembuangan limbah padat berupa fly ash dan bottom ash yang digunakan sebagai bahan urugan lahan perusahaan yang lokasinya sebelah utara/belakang PT Suryanusa di dalam area perusahaan. (*)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 01 Feb 2026 12:21 WIB | Peristiwa

Lek Sul Tinjau SDN 1 Bulusari usai Direhap  

Pasuruan - beritaplus.id | Usai direhap, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat langsung melakukan peninjuan ke SDN1 Bulusari Kecamatan Gempol, Sabtu ...
Minggu, 01 Feb 2026 12:18 WIB | Peristiwa

Dewan Mengaprisiasi Polisi, Mengkritik Pemkot. Soal Penutupan Kafe Menyediakan Miras 

Pasuruan - beritaplus.id | Langkah tegas aparat kepolisian (Polres Pasuruan Kota) dalam menertibkan kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di ...
Minggu, 01 Feb 2026 06:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dr. Transtoto: Ahli Hutan Banyak, Patriotisme Dan Kesejahteraan Menjadi Masalah Kunci

Jogjakarta - beritaplus.id | Menurut ahli, kehutanan perlu dikelola secara teknis dan ilmiah dengan penghasilan yang layak Indonesia yang memiliki hutan rimba ...
Sabtu, 31 Jan 2026 19:12 WIB | Peristiwa

Harlah NU ke-100, PCNU Bangil Siapkan 100 Tumpeng Simbol Kebersamaan 

Pasuruan, beritaplus.id | Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. PCNU Bangil menyiapkan 100 tumpeng sebagai simbol ...
Sabtu, 31 Jan 2026 14:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa KKN Dorong Digitalisasi UMKM di Nagari Padang  Ganting melalui Pembaruan Lokasi di Google Maps

Oleh : Fhirasa Istivani, Mahasiswa KKN Reguler 1 Unand 2026 dan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Andalas Mahasiswa Kuliah Kerja ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Website Nagari Padang Ganting sebagai Instrumen Digital dalam Pengelolaan Informasi Nagari

Oleh: Farezki Guna Mandiri, Mahasiswa KKN Reguler I 2026 Universitas Andalas dan Mahasiswa Fakultas Teknik Departemen Teknik Mesin 2023. Padang Ganting, Tanah ...