x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Direktur PT Suryanusa Abadi Divonis Pidana 6 Bulan Penjara

Avatar Sudarno

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, BeritaPlus.id - Seorang pengusaha asal Kabupaten Pasuruan diterungku selama 6 bulan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 


Pengusaha tersebut bernama Denny Salim Wijaya, Direktur PT Suryanusa Abadi, yaitu perusahaan yang memproduksi sandal spon. Denny Salim Wijaya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2025. Majalis Hakim tersebut terdiri dari Salomo Ginting, Abang Marthen Bunga, dan Indra Cahyadi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali terpidana melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum lewat masa Percobaan selama 10 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 10.000.000, dalam hal terdakwa tidak membayar pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," demikian putusan Majelis Hakim dalam perkara nomor 350/Pid.Sus-LH/2024/PN Bil.

Vonis terhadap Denny Salim Wijaya sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan oleh Jaksa Rista Erna Soelistiowati.

Diberitakan oleh Lintasperkoro.com,  Denny Salim Wijaya tercatat sebagai Direktur PT Suryanusa Abadi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00322214.AH.01.01 tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pengesahan Pendirian badan Hukum Perseroan Terbatas PT Suryanusa Abadi.

Dalam sidang dakwaan yang dilaksanakan pada Rabu, 16 Oktober 2024, Denny Salim Wijaya didakwa melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Limbah tersebut dibuang di sekitar pabrik PT Suryanusa Abadi di Dusun Wonoayu No. 88 RT. 002 RW. 006 Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Pembuangan dilakukan pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, dan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024,” sebut surat dakwaan JPU.

Atas perbuatannya itu, Denny Salim Wijaya disebut melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 103 Jo. Pasal 59 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Denny Salim Wijaya juga diancam pidana dalam Pasal 104 Jo. Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 104 UU PPLH, berbunyi : “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Beberapa barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain satu kantong plastik isi 1541,91 gr limbah padat sisa pembakaran pada mesin boiler yang berbahan bakar batu bara berupa campuran fly ash dan bottom ash yang diambil secara composite di area dumping yang lokasinya sebelah utara/belakang PT Suryanusa Abadi. Satu kantong plastik isi 1683,10 gr limbah padat sisa pembakaran pada mesin boiler yang berbahan bakar batu bara berupa campuran fly ash dan bottom ash yang diambil secara composite di area dumping yang lokasinya sebelah utara/belakang PT Suryanusa Abadi.

Adapun lokasi pembuangan limbah padat berupa fly ash dan bottom ash yang digunakan sebagai bahan urugan lahan perusahaan yang lokasinya sebelah utara/belakang PT Suryanusa di dalam area perusahaan. (*)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 15 Feb 2026 03:33 WIB | Politik dan Pemerintahan

Terungkap saat Audensi di DPRD Kab. Pasuruan. Nama Yusuf Daniyal Dicatut?

Pasuruan, beritaplus.id | Nama Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal dicatut di jajaran pengurus PT Persekabpas Laskar Sakera (PLS). Hal itu ...
Sabtu, 14 Feb 2026 15:59 WIB | Peristiwa

Kemenag Ponorogo Gelar Wisuda 3015 Santri Tahfidz Al-Qur’an MI- MTs-MA se-Kabupaten Ponorogo 

Ponorogo, beritaplus.id | Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan wisuda tahfidz Al-Qur’an yang diikuti 3015 peserta dari Madrasah Ibtidaiyah, M ...
Sabtu, 14 Feb 2026 13:04 WIB | Peristiwa

Cah Ndeso Wahyu Septrianto Lolos Dai Ambassador 2026 Bangga Bertugas di Jerman

Ponorogo, beritaplus.id | Adalah Wahyu Septianto seorang pemuda ndeso Desa Beton, Kecamatan Siman merupakan sosok pemuda yang mempunyai kelebihan luar ...
Sabtu, 14 Feb 2026 07:09 WIB | Peristiwa

Akafarma Sunan Giri Ponorogo Launching Program 1000 Santri Farmasi

Ponorogo, beritaplus.id | Akafarma Sunan Giri Ponorogo resmi menggandeng PC Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU Ponorogo meluncurkan Program 1.000 Santri Farmasi, R ...
Jumat, 13 Feb 2026 18:03 WIB | Peristiwa

SMK Negeri 2 Ponorogo Gandeng Mitra DUDI Perkuat Kualitas Lulusan Via UKK.

Ponorogo - beritaplus.id | Sebagai sekolah pusat keunggulan SMKN 2 Ponorogo komitmen lulusan memiliki kompetensi yang selaras dengan standart industri dan ...
Jumat, 13 Feb 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Launching Program MBG di Grati. Siap Layani 2200 Penerima Manfaat Mulai Siswa, Balita Sampai Bumil 

Pasuruan, beritaplus.id | Lagi, launching Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan digelar pada Kamis (12/2/2026). Siap ...