x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kasus Korupsi PKBM Diduga Mengalir Operator, Kabid sampai dua Mantan Kadispendik

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus telusuri kasus dugaan korupsi pada Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) miliaran rupiah yang diduga mengalir ke beberapa pihak mulai dari operator, Kabid sampai dua matan Kadispendik. Dugaan ini mencuat setelah penyidik kejaksaan menetapkan dua tersangka, Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah dan Erwin Setiawan (ES) Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan telah meriksa dua mantan Kadispendik Kabupaten Pasuruan yakni Ninuk Ida Suryani dan Hasbullah. Keduanya diperiksa atas kasus dugaan korupsi dana PKBM.

Wiwik Tri Haryati pengacara ES salah seorang menyakini ada pihak-pihak terlibat dipusaran kasus yang menjerat kliennya. "ES ini hanya sebatas sebagai pegawai PTT. Diatas kliennya masih ada," kata Wiwik, Jumat (31/1/2025).

Pengacara berkantor hukum di Pandaan menilai, kliennya ada yang menyuruh atau diperintahkan. Untuk itu, ia meminta penyidik kejaksaan mengusut kasus tersebut seterang-terangnya. Dari keterangan kliennya, aliran dana yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak. Namun, Wiwik tidak merincikan kepada siapa saja dana PKBM itu mengalir.

"Soal aliran dana korupsi PKBM itu sudah masuk materi perkara. Biar penyidik kejaksaan yang menyampaikan. Kalau sudah masuk dipersidangan sudah menjadi konsumsi publik," ujar dia.

Ia mengajak kepada masyarakat bersabar. Tim penyidik kejaksaan masih terus mengembangkan perkara ini. "Kita percayakan kepada Kejari mengusut kasus PKBM sampai tuntas," imbuhnya.

Sementara itu, Tri Agus Budiharto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan memilih menunggu proses peradilan. Ditanya apakah ES akan dipecat sebagai PTT. "Kami masih menunggu. Surat penetapan tersangka dan penahanan akan kami laporkan ke Pj. Bupati Pasuruan," kata Tri Agus Budiharto ketika menghadiri acara di DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis, (30/1/2025).

Pihaknya tidak bisa serta merta memperhentikan ES sebagai PTT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. "Harus melalui mekanisme. Ketika ES dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap. Maka dia (ES) akan diberhentikan sebagai PTT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan," jelasnya.

Program PKBM ada sejak tahun 2018. Ada 24 lembaga PKBM yang tersebar di Kabupaten Pasuruan. Ditahun 2019 anggaran dari kementrian pusat turun dan distribusikan ke semua lembaga PKBM.

"Anggaran yang diterima setiap lembaga PKBM bervariasi. Tergantung dari peserta anak didiknya yang terdaftar di dapodik," urainya.

Ia mengakui, ES diperbantukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan untuk menginput data operator bernama Nur Kamto. "Data Angkat Tidak Sekolah (ATS) dipegang oleh ES. Dan dia (ES) tugasnya membantu Nur Kamto memasukan data itu," pungkasnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 28 Jan 2026 12:25 WIB | Hukum dan Kriminal

Kades Kalirejo dan Sekdes Dilaporkan Polisi, Terkait Penipuan dan Penggelapan 

Pasuruan, beritaplus.id | Dua petinggi pemerintah desa (Pemdes) Kalirejo, Kecamatan Kraton dilaporkan oleh Zainal Abidin warga Desa Dusun Tambakrejo, Desa ...
Selasa, 27 Jan 2026 18:29 WIB | Politik dan Pemerintahan

Sampang Masuk Jajaran Daerah Terbaik Nasional, UHC Utama 2026 Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Kesehatan Rakyat

JAKARTA, Beritaplus.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warganya kembali mendapat pengakuan n ...
Selasa, 27 Jan 2026 18:06 WIB | Politik dan Pemerintahan

AAU Dilaporkan ke BK DPRD Kab. Pasuruan Atas Dugaan Pelanggaran Etika  

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga melanggar etika, seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Anggota Komisi III berinisial ...
Selasa, 27 Jan 2026 05:04 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pemdes Randupitu Serahkan 48 Sertifikat Tanah Wakaf

Pasuruan, beritaplus.id | Sebanyak 48 sertipikat tanah wakaf program PTSL Desa Randupitu, Kecamatan Gempol diserahkan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat kepada ...
Senin, 26 Jan 2026 21:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Partai Golkar Kab. Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD 2026-2031 

Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Golkar Kabupaten Pasuruan secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon ...
Senin, 26 Jan 2026 15:36 WIB | Politik dan Pemerintahan

BK DPRD Kab. Pasuruan Tunggu Laporan Resmi Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Menyeret AAU 

Pasuruan, beritaplus.id | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan belum bisa memproses kasus dugaan penganiayaan yang menyeret AAU anggota ...