SURABAYA, BeritaPlus.id - Nur Asia seketika emosinya meledak ketika menyebut nama Fs. Bukan tanpa sebab. Ternyata impian Nur Asia untuk memiliki rumah kandas setelah diduga tertipu oleh Fs.
Nur Asia tidak sendiri. Masih ada anggota keluarganya yang jadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan inisial Fs. Mereka ialah Holilah dan Halimatussa'diyah. Kerugian yang dialami oleh Nur Asia beserta keluarganya tersebut berkisar sebesar Rp 527 juta.
Kepada para korban, Fs mengaku sebagai developer. Dalam aksinya, Fs mengatasnamakan owner dari Jawara Property. Ihwal awal perkenalan antara Nur Asia dan Fs diceritakan secara runtut oleh Nur Asia di Kantor Hukum D'Firmansyah pada Minggu, 9 Februari 2025.
"Awal tahun 2023, saya ditawari Parminto rumah. Harganya Rp 150 juta. Ukuran 3x6 meter, 2 lantai. Alamat di Jalan Bulak Kali Tinjang Timur nomor 2, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya. Aku kenalnya Parminto, tidak kenal dengan Fs. Parminto sebagai Marketing," kata Nur Asia.
Nur Asia bercerita, dari harga rumah Rp 150 juta yang ditawarkan oleh Parminto, kemudian ditawar. Lalu terjadilah kesepakatan harga Rp 130 juta. Setelah itu, Nur Asia mengupayakan pembayaran. Karena pada saat itu, dia tidak punya cukup uang untuk membeli rumah tersebut.
Upaya itu dilakukan dengan pinjam ke salah satu bank dengan agunan berupa sertifikat. Tidak sampai 1 bulan, pihak bank menyetujui pengajuan Nur Asia. Lalu dicairkan pinjaman sebesar Rp 100 juta, dengan tenor selama 4 tahun dan angsuran sebesar Rp 3 jutaan per bulan.
Oleh Nur Asia, sebesar Rp 88 juta dari pinjaman bank tersebut dibayarkan untuk membeli rumah di Jalan Bulak Kali Tinjang Timur nomor 2. Pembayaran diserahkan kepada Parminto atas sepengetahuan Fs.
“Uang itu saya serahkan ke Parminto, kemudian diterima Fs. Penyerahan uang pada 24 Januari 2024. Sisa pembayaran juga diserahkan ke Parminto atas sepengetahuan Fs, dan bayar sampai lunas sebesar Rp 130 juta,” kata Nur Asia.
Setelah 1 unit lunas dibayar, kemudian Fs kembali menawarkan rumah di samping rumah yang dilunasinya. Harga yang ditawarkan Fs sebesar Rp 75 juta. Lalu Fs menawarkan lagi rumah, sehingga totalnya 4 unit rumah berdampingan. Tertarik dengan tawaran tersebut, keluarga Nur Asia berniat membelinya.
Tanpa curiga, lalu mereka melakukan pembayaran kepada Fs, tidak hanya berupa uang tunai tapi juga aset. Nur Asia berkata, pembayaran tersebut dibuktikan dengan beberapa kuitansi.
Rinciannya :
Kuitansi pembayaran oleh Nur Asia
- 22 Januari 2024 : Rp 5 juta
- 24 Januari 2024 : Rp 88 juta
- 29 Januari 2024 : Rp16 juta
- 26 Februari 2024 : Rp 12 juta
- 30 Maret 2024 : Rp 45 juta
- 16 April 2024 : Rp 130 juta
- 2024 : Rp 15 juta
- 2024 : Rp 130 juta
Kuitansi pembayaran oleh Holilah dan Halimatussa'diyah
- 20 Januari 2024 : Rp 50 juta (Abah Slamet, istri kakak Nur Asia)
- 24 Januari 2024 : Rp 2 juta (Holilah)
- 24 Januari 2024 : Rp 180 juta (Halimatussa'diyah)
- 25 Januari 2024 : Rp 48 juta (Abah Slamet, istri kakak Nur Asia)
- 11 Maret 2024 : Rp 7 juta (Ibu Fatimah)
- 15 April 2014 (Ibu Fatimah)
Selain pembayaran berupa uang, Nur Asia dan keluarganya juga membayar pembelian rumah ke Fs dengan menyerahkan aset berupa kendaraan bermotor dan lahan petok D. Kendaraan yang diserahkan meliputi sepeda motor Honda Vario 1 unit, Honda PCX 1 unit, Yamaha N Max 1 unit, Honda Scoopy 1 unit, dan mobil Daihatsu Xenia. Aset tersebut diserahkan untuk menutup kekurangan pembayaran atas 4 unit rumah yang dijual oleh Fs. Jika ditotal, keseluruhannya mencapai RP 527 jutaan.
Setelah semua uang dan aset tersebut diserahkan ke Parminto dan Fs, dalam proses jual beli rumah tersebut tak kunjung direalisasikan oleh Fs. Nur Asia meminta bukti AJB (akta jual beli) ke Fs, tapi disuruh bayar lagi Rp 3 juta untuk 2 unit.
Nur Asia mau bayar jika AJB terealisasi. Karena saat ditagih AJB, Fs selalu menghindar. Begitu pula dengan Parminto, yang menyerahkan tanggungjawab jual beli tersebut ke Fs.
“Pembelian rumah sudah lunas, tapi tidak ada serah terima atau surat AJB. Saya tanya ke Fs, disuruh ke Parminto. Oleh Parminto, suruh ke Fs. Akhirnya saya mencari informasi pemilik tanah, dan ketemulah dengan Julius. Ternyata, Fs sebagai pengembang tidak membayar tanah milik Julius yang dijual ke saya dan kakak saya. Fs saya ajak ketemuan tidak pernah mau. Sampai sekarang, Fs hilang jejak,” kata Nur Asia.
Kini, Nur Asia kehilangan semuanya karena diduga ditipu oleh Fs. Selain menanggung angsuran bank yang dibayar selama 4 tahun, dia juga kehilangan asetnya. Untungnya, petok D yang awalnya dibuat untuk menambah pelunasan 4 unit rumah tersebut, telah dikembalikan oleh Fs meski pengembaliannya dipersulit.
“Uang Rp 500 juta lebih dibawa Fs. Sekarang saya menanggung cicilan bank. Saya rela jualan supaya bisa bayar bank agar rumah tidak disita. Sertifikat masuk ke bank untuk bayar rumah ke Fs. Kadang, saya telat cicil karena penghasilan dari jualan tidak tentu,” ujar Nur Asia, yang sehari-hari berjualan buah strawberry secara asongan di Surabaya ini.
Nur Asia tidak menyangka, Fs bisa sekeji itu menipu dirinya dan keluarganya yang kurang mampu. Sejauh ini, tidak ada itikad baik dari Fs untuk mengembalikan uangnya.
“Akan saya dan laporkan ke Polisi. Tidak apa-apa hilang uang, asal Fs dipenjara,” tegas Nur Asia.
Dodik Firmansyah, SH., selaku Kuasa Hukum dari Nur Asia menjelaskan, setelah dirinya menerima Kuasa dari kliennya, lalu menghubungi Fs supaya mengembalikan uang yang diterimanya. Tapi sampai sekarang atau 4 bulan berselang sejak menerima Kuasa, Fs selalu ingkar janji.
“Janjinya seminggu mau dikembalikan, tapi ingkar. Lalu berjanji lagi, sampai 4 bulan sejak Oktober 2024, tidak ada itikad baik. Nomor ponselnya tidak aktif. Punya 10 nomor, gonta-ganti. Tempat tinggalnya juga kontrak dan berpindah-pindah,” kata Dodik.
Dodik menegaskan, sesuai keinginan kliennya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Segera kami laporkan ke Polda Jawa Timur. Karena nilai kerugian di atas Rp 500 juta,” tegas Dodik. (*)
Editor : Redaksi