x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Advokat Andi Fajar Bersama Ribuan Massa Datangi Kejari Sidoarjo. Ini Sebabnya...

Avatar
beritaplus.id
Selasa, 11 Feb 2025 09:51 WIB
Hukum dan Kriminal

Sidoarjo, beritaplus.id - Sebanyak 1.100 orang yang tergabung dalam Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur didampingi Advokat Andi Fajar Yulianto menggelar aksi demonstrasi di lahan sengketa seluas 98.468 m² di RT 9, RW 3, Tambak Oso, Sidoarjo, pada Senin (10/2/2025).

Massa yang datang dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, menuntut pengembalian status kepemilikan lahan kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.

Setelah berkumpul sejak pukul 09.00 WIB, para demonstran bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim, Andi Fajar Yulianto, yang juga merupakan kuasa hukum pemilik lahan, menegaskan bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Perkara Perdata No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda, serta sejumlah putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di antaranya Putusan Pidana No. 236/Pid.b/2021/PN.Sda, Putusan MARI No. 32 K/Pid/2022 dan Putusan PK No. 21PK/Pid/2023.

Menurut Andi, kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan yang berujung pada praktik pengelabuan hukum oleh oknum notaris/PPAT.

Ia menjelaskan bahwa pemilik lahan awalnya sepakat menjual tanah dengan harga Rp 225 miliar. Namun, karena pembeli tidak mampu melunasi, transaksi dibatalkan.

Saat pemilik tanah diminta menandatangani dokumen pembatalan di hadapan notaris, mereka diduga ditipu untuk turut menandatangani dokumen lain yang tidak mereka sadari.

"Bukti hukum dengan terang benderang menunjukkan bahwa kemenangan perdata ini berasal dari peralihan hak yang cacat hukum. Ada pengelabuan saat tandatangan akta jual beli," ujar Andi Fajar Yulianto.

Tak hanya itu, pemilik lahan juga menerima tiga sertifikat hak milik yang ternyata tidak terdaftar di Kantor BPN Sidoarjo, menandakan adanya dugaan pemalsuan dokumen.

"Sertifikat Hak Milik tiba-tiba berubah menjadi SHGB atas nama PT. Kejayan Mas, padahal pemilik tanah tidak pernah menerima pembayaran penuh," tambah Andi.

Saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, para demonstran menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:

1. Menegakkan hukum seadil-adilnya dengan mengakui bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

2. Menjalankan isi putusan pengadilan dan mengembalikan tanah kepada pemilik sah, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.

3. Mengusut tuntas praktik mafia tanah yang selama ini merugikan rakyat.


Andi Fajar Yulianto juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar segera menyerahkan tiga sertifikat tanah kepada pemilik sah sesuai putusan pengadilan.

"Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan kembali dengan massa 10 hingga 20 kali lipat lebih besar dari hari ini," tegasnya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.(*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 21 Nov 2025 00:43 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan kembali membahas rencana pembangunan real estat di lereng Arjuno–Welirang bersama O ...
Jumat, 21 Nov 2025 00:34 WIB | TNI dan Polri
SAMPANG, beritaplus.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang menggelar audiensi dengan Polres Sampang pada Kamis (20/11/2025). Pertemuan t ...
Kamis, 20 Nov 2025 18:06 WIB | TNI dan Polri
Ponorogo, beritaplus.id | Hujan turun dengan intensitas tinggi dan deras mengguyur wilayah Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo mengakibatkan terjadi tanah ...