x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Advokat Andi Fajar Bersama Ribuan Massa Datangi Kejari Sidoarjo. Ini Sebabnya...

Avatar Ida Djumila

Hukum dan Kriminal

Sidoarjo, beritaplus.id - Sebanyak 1.100 orang yang tergabung dalam Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur didampingi Advokat Andi Fajar Yulianto menggelar aksi demonstrasi di lahan sengketa seluas 98.468 m² di RT 9, RW 3, Tambak Oso, Sidoarjo, pada Senin (10/2/2025).

Massa yang datang dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, menuntut pengembalian status kepemilikan lahan kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.

Setelah berkumpul sejak pukul 09.00 WIB, para demonstran bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim, Andi Fajar Yulianto, yang juga merupakan kuasa hukum pemilik lahan, menegaskan bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Perkara Perdata No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda, serta sejumlah putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di antaranya Putusan Pidana No. 236/Pid.b/2021/PN.Sda, Putusan MARI No. 32 K/Pid/2022 dan Putusan PK No. 21PK/Pid/2023.

Menurut Andi, kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan yang berujung pada praktik pengelabuan hukum oleh oknum notaris/PPAT.

Ia menjelaskan bahwa pemilik lahan awalnya sepakat menjual tanah dengan harga Rp 225 miliar. Namun, karena pembeli tidak mampu melunasi, transaksi dibatalkan.

Saat pemilik tanah diminta menandatangani dokumen pembatalan di hadapan notaris, mereka diduga ditipu untuk turut menandatangani dokumen lain yang tidak mereka sadari.

"Bukti hukum dengan terang benderang menunjukkan bahwa kemenangan perdata ini berasal dari peralihan hak yang cacat hukum. Ada pengelabuan saat tandatangan akta jual beli," ujar Andi Fajar Yulianto.

Tak hanya itu, pemilik lahan juga menerima tiga sertifikat hak milik yang ternyata tidak terdaftar di Kantor BPN Sidoarjo, menandakan adanya dugaan pemalsuan dokumen.

"Sertifikat Hak Milik tiba-tiba berubah menjadi SHGB atas nama PT. Kejayan Mas, padahal pemilik tanah tidak pernah menerima pembayaran penuh," tambah Andi.

Saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, para demonstran menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:

1. Menegakkan hukum seadil-adilnya dengan mengakui bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

2. Menjalankan isi putusan pengadilan dan mengembalikan tanah kepada pemilik sah, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.

3. Mengusut tuntas praktik mafia tanah yang selama ini merugikan rakyat.


Andi Fajar Yulianto juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar segera menyerahkan tiga sertifikat tanah kepada pemilik sah sesuai putusan pengadilan.

"Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan kembali dengan massa 10 hingga 20 kali lipat lebih besar dari hari ini," tegasnya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.(*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 27 Des 2025 15:11 WIB | Peristiwa

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur ...
Jumat, 26 Des 2025 13:59 WIB | Peristiwa

Warga Pandaan Mengkritik Mobdin Plat Merah Ditinggal Sembarangan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sebuah mobil dinas (Mobdin) berplat merah nopol N-1171-TP warnah hitam jenis Avanza parkir selama tiga hari di halaman belakang ...
Jumat, 26 Des 2025 12:54 WIB | Peristiwa

Inilah Besaran UMK Kabupaten Jombang Tahun 2026

Jombang – beritaplus.id | Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 y ...
Kamis, 25 Des 2025 20:15 WIB | Hukum dan Kriminal

Kasus Pengeroyokan BRN di Pasuruan Menguak Dugaan Sindikat Mobil Rental

Kasus Pengeroyokan BRN di Pasuruan Menguak Dugaan Sindikat Mobil Rental ...
Kamis, 25 Des 2025 16:44 WIB | Peristiwa

Ternak Domba Kontes Diprotes Warga Perumahan BST, Ternyata Belum Memiliki Izin  

Ternak Domba Kontes Diprotes Warga Perumahan BST, Ternyata Belum Memiliki Izin   ...
Kamis, 25 Des 2025 12:23 WIB | TNI dan Polri

Satgas Pangan Polres Ponorogo  Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru

Ponorogo - beritaplus.id |  Satgas Pangan Polres Ponorogo Polda Jatim terus melakukan pemantauan dan pengawasan harga bahan pokok, khususnya beras di Kabupaten ...