Pasuruan, beritaplus.id | Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penggelapan pajak Dusun Sumberingin 2, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol yang diduga dilakukan YN Kasun setempat. Sebelumnya, korps Bhayangkara telah meriksa 7 orang saksi. Salah satunya, Kasun Sumberingin 2.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Suseno membenarkan pemanggilan itu. Ia mengungkapkan, ada beberapa orang yang sudah diperiksa penyidik. "Salah satunya Kasun Sumberingin 2," ungkap dia, Kamis (13/2/2025).
Selain Kasun Sumberingin 2, penyidik telah meriksa sejumlah warga. Diantaranya, pengurus RT, RW sampai terlapor. "Ada tujuh orang yang sudah dipanggil dan diminta keterangan untuk mendalami kasus ini," imbuhnya.
Setelah semua saksi diperiksa, jelas Joko, baru dilakukan gelar perkara untuk mencari tindak pidananya. "Dari hasil gelar perkara itu baru disimpulkan penyidik. Apakah ada unsur tindak pidana atau tidak," ujar dia.
Sementara itu, Andreas Wiusan LBH Padjajaran pengacara pelapor Heri yang juga Ketua RW VI Dusun Sumberingin 2, mengapresiasi unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan dengan menindaklanjuti laporan warga. Menurut Andreas, laporan dugaan penggelapan pajak bisa dijadikan pintu masuk penyidik untuk mengusut kasus lain disinyalir melibatkan Kasun Sumberingin 2. Mulai dari kasus pajak, pupuk, uang portal sampai kompensasi limbah.
"Kasus pajak bisa dijadikan pintu masuk penyidik untuk mengusut kasus lain yang diduga melibatkan Kasun Sumberingin 2," ucap dia.
Sedangkan kasus pajak yang disetorkan warga ke YN Kasun Sumberingin 2 itu sudah ada disetorkan ke kasda ada juga yang belum. Soal uang portal mulai tahun 2021 sampai 2023 belum dikembalikan ke kas dusun. "Setiap tiga bulan sekali dusun menerima uang portal Rp 3 juta. Untuk uang kompensasi limbah pabrik dusun menerima Rp 10 juta. Semua itu belum disetorkan ke kas dusun," ungkap dia.
Warga berharap, polisi mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada satu kasus saja. Melainkan ada beberapa kasus yang telah dilaporkan. (dik)
Editor : Ida Djumila