SURABAYA, BeritaPlus.id - Di usianya yang sudah senja di atas 67 tahun, Soejatno ingin menikmati sisa hidupnya dengan berteduh di rumah yang layak. Selain buat ditempati dirinya, rumah hasil kerja kerasnya selama puluhan tahun ingin diwariskan kepada anak-anaknya jika kelak dirinya sudah tiada.
Tapi tak dinyana, semua impiannya tersebut sirna. Rumah hasil kerjanya selama ini sudah dimiliki orang lain tanpa peralihan hak yang resmi. Dia juga kehilangan uang senilai puluhan juta rupiah akibat perbuatan terduga pelaku tipu gelap mafia properti di Kota Surabaya.
Atas kerugiannya itu, Soejatno meminta pendampingan hukum kepada Advokat Sukardi, S.H, yang berkantor di kantor hukum "Sukardi & Partners”, beralamat di Jalan Tambang Boyo nomor 170, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Surat Kuasa ditandatangani Soejatno pada 19 Februari 2025.
Usai Surat Kuasa diitandatangani, Sukardi mulai menempuh upaya hukum, diantaranya melakukan somasi kepada Terduga Pelaku sampai ke pelaporan di Polrestabes Surabaya. Sukardi kepada wartawan menyampaikan, jika somasi ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Terduga Pelaku yang telah merugikan kliennya. Adapun terduga pelaku yang dimaksud oleh Sukardi berinisial Fs dan kawan-kawan (dkk.).
Secara kronologi, Sukardi menyampaikan kepada wartawan. Menurut pengacara yang selalu berpenampilan nyentrik ini, kronologis perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya terjadi sekitar bulan November 2022. Pada saat itu, Soejatno sebagai kliennya ditawari Agus dan Jainuri alias Bang Jay sebidang tanah seluas 4 m2 X 8 m2 di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. Agus dan Jainuri merupakan marketing properti.
Sukardi menjelaskan, Agus masih punya hubungan saudara dengan Soejatno, yakni sebagai keponakan atau Soejatno sebagai pamannya. Pada saat ditawari sebidang tanah tersebut, Soejatno mengaku belum punya uang. Tapi Soejatno menyatakan minatnya untuk membeli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 tersebut. Alasannya, harga yang ditawarkan Agus dan Jainuri lebih murah dari harga pasaran.
“Dari bujuk rayu Agus dan Jainuri supaya klien kami bisa beli tanah itu, maka klien kami sepakat untuk membeli sebidang tanah yang ditawarkan Agus dan Jainuri. Harga yang disepakati Rp 250 juta. Harga sudah termasuk sertifikat balik nama,” ujar Sukardi, Sabtu 22 Februari 2025.
Setelah kesepakatan harga itu, Agus dan Jainuri mengajak Soejatno bertemu dengan Fs sekalian untuk melihat lokasi sebidang tanah tersebut yang dijual. Fs merupakan bos dari Agus dan Jainuri, yang mengaku sebagai pemilik perusahaan properti tanpa menyebut nama perusahaannya.
Setelah pertemuan dilakukan, terjadi kesepakatan pembelian. Sukardi menjelaskan, karena kliennya tidak punya uang, maka disepakati jual beli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak dengan tukar guling aset tanah dan bangunan (rumah) di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, dengan surat Letter C atas nama Supriyanto, anak kandung dari Soejatno.
“Pengakuan Fs ke klien kami, tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak sudah bersertifikat hak milik (SHM). Tapi Fs tidak menunjukkan salinan atau asli dari SHM tanah tersebut. Klien kami hanya melihat dan percaya ke Agus yang merupakan keponakannya. Karana Agus yang bawa ke Fs,” jelas Sukardi.
Lanjut Sukardi menjelaskan, pada 19 Desember 2022, Fs dan kawan-kawannya mendatangi tempat tinggal kliennya di Jalan Setro Kecil, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kedatangan Fs untuk melakukan transaksi jual beli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak dengan cara tukar guling dengan rumah di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak.
Kemudian kliennya menyerahkan Surat Letter C sebidang tanah dan bangunan di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak kepada Agus dan Jainuri untuk diserahlkan kepada Fs. Selain surat tanah Letter C tersebut, kliennya juga diminta uang sebesar Rp 30 juta untuk menambah bayar tukar guling sebidang tanah di jalan Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak. Uang Rp 30 juta beserta surat Letter C diserahkan kepada Agus dan Jainuri untuk diserahkan ke Fs.
“Setelah transaksi itu, klien kami berinisiatif untuk mendirikan bangunan di atas tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak. Terlebih dahulu melakukan pondasi, dengan biaya yang dihabiskan sekitar Rp 8 jutaan. Begitu pondasi dibangun, klien kami dikabari oleh Fs jika tanah yang sudah dibelinya sudah laku ke orang lain. Klien kami kaget. Kok bisa rumah dibelinya, tapi dijual lagi ke orang lain,” ujar Sukardi.
Soejatno tidak terima dengan itu. Kemudian Fs menawarkan ke Soejatno agar pindah ke sebidang tanah di jalan Bulak Kali Tinjang Timur II, Kelurahan Bulak, dengan ukuran luas 4 m2 X 8 m2 tanpa diperlihatkan bukti surat tanahnya.
“Klien kami diberi ganti rugi uang bahan material bangunan pondasi sebesar Rp. 8 juta oleh Sdr. Fs dkk. Kemudian klien kami mengerjakan sebidang tanah tersebut untuk bisa dijadikan bangunan rumah. Setelah dibangun, rumah itu ditempati oleh klien kami. Kemudian pada 21 Oktober 2023, klien Kami disomasi oleh pihak pemilik tanah atas nama Bpk Julio. Klien kami bingung, karena tanah itu sudah dibangun rumah. Pada 30 Juni 2024, klien kami mendapatkan somasi yang kedua dari Bapak Julio untuk segera mengkosongkan tanah tersebut yang ditempatinya,” kata Sukardi.
Setelah somasi kedua itu, Soejatno meminta pertanggung jawaban kepada Fs atas transaksi pembelian tanah seluas 4 m2 x 8 m2 di Jalan Bulak Kali Tinjang Timur II Kelurahan Bulak, yang telah dibangun rumah oleh Soejatno, dari hasil tukar guling ditambah uang Rp 30 juta. Tanah tersebut dibangun rumah oleh Soejatno atas perintah Fs karena telah dibayar lunas oleh Soejatno. Namun tanah tersebut diklaim milik Julio.
“Memang pada saat transaksi dilakukan, klien kami tidak diberi surat tanahnya oleh Fs. Sampai sekarang tidak diberikan. Padahal pembelian sebidang tanah oleh klien kami tersebut sudah dibayar atau dinyatakan lunas. Dan sekarang diklaim punya Julio. Klien kami sekarang sudah dirugikan. Rumahnya di Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak sudah dikuasai orang lain, juga tanah yang dibeli ke Fs tidak bisa dimiliki karena diklaim milik orang lain atas nama Julio. Karenanya, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Sukardi. (*)
Editor : Redaksi