Jombang - beritaplus.id | Sosialisasi serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2025, digelar pada Kamis (20/2) pagi di Aula 2 (Dua) Disdikbud Jombang, dengan dihadiri 106 Kepala Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025.
Dalam sambutannya Plh. Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang Wor Windari, menyampaikan bahwa lembaga penerima hibah harus bertanggungjawab secara fisik maupun administrasi.
Jika ada lembaga yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, dipastikan tidak akan bisa mendapatkan hibah diperiode selanjutnya.
Anggaran berapapun yang kita terima, harus kita pertanggungjawabkan, saya tidak ingin ada masalah, yang tanda tangan nanti saya dan jenengan, tegasnya.
Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang juga mengingatkan akan pentingnya koordinasi, jika ada suatu hal yang tidak paham, jangan segan-segan untuk bertanya ke Disdikbud Kabupaten Jombang.
Ketepatan waktu dalam mengumpulkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus benar-benar diperhatikan.
Adapun lembaga yang mendapatkan Pembangunan gedung diatas 100.000.000 harus mendapatkan rekom dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.
Perlu diketahui 106 Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/90/415.10.1.3/2025 tanggal 14 Februari 2025 dengan nominal mencapai Rp15.735.000.000,- jelasnya. (ajr)
Editor : Ida Djumila