Pasuruan,beritaplus.id | Pengacara Pemkab Pasuruan, Suryono Pane menyebut, penyegelan SDN Jeladri 1 yang terletak di Kecamatan Winongan tidak bersengketa, tapi tindak pidana. Pihaknya, telah melaporkan kasus dugaan pengrusakan ke Polres Pasuruan.
"Sudah kami laporkan ke Polres Pasuruan terkait penyegelan dan pengrusakan yang diduga dilakukan salah seorang ahli waris," ungkap Suryono Pane saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA), Sabtu (1/3/2025).
Pengacara berkantor hukum di Gununggangsir, Beji tegaskan lagi, di SDN Jeladri 1, Winongan tidak ada sengketa. "Kalau bersengketa tentunya perkara itu masuk ke Pengadilan," tandasnya.
Ia mendesak penyidik segera mengusut kasus pengrusakan sampai tuntas. Suryono pane melihat dari unsur pidana sangat banyak. Pane, sapaan akrabnya menguraikan dari penyegelan, penebangan pohon dan penggerusakan sebagai protes, menurutnya tersebut sangat mengganggu anak untuk sekolah.
"Unsur pidana jelas tinggal polisi melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Lahan berdiri sebuah gedung sekolah SDN Jeladri 1, jelas Pane, masuk aset negara (Pemkab Pasuruan). "Tahun 1973 lahan itu sudah dibeli oleh pemerintah dibuat sekolahan. Kalau ada pihak klaim silahkan dibuktikan saja. Wong selama ini buktinya tidak ada gugatan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengaku belum mendapat informasi perkembangan kasus yang dilaporkan tersebut. "Coba nanti tak tanyakan ke penyidiknya perkembangan laporan atau aduan kasus tersebut," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila