Pasuruan,beritaplus.id | Sunariyah Kades Nogosari, Kecamatan Pandaan dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Selain Kades, Bos Alfalan asal Prigen juga melaporkan Najih Ketua Karang Taruna desa setempat.
Irfan menyatakan bahwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2024. Ketika itu, Sunariyah menawarkan kerja sama dibidang Alfalan milik salah satu perusahaan diwilayah Desa Nogosari untuk dibelinya asal 'membayar' sejumlah uang. "Awalnya Bu kades minta Rp 300 juta dengan perjanjian kontrak selama dua tahun," kata Irfan pada beritaplus.id, Senin (3/3/2025).
Karena belum pasti mendapat Alfalan, ia pun hanya memberikan Rp 116 juta. Akhirnya oleh Kades diberikan surat rekomendasi untuk mendapat Alfalan tersebut. "Baru berjalan tiga bulan tiba-tiba rekom itu dicabut dan kontrak dibatalkan. Dengan alasan tidak jelas," ujar Irfan.
Akibat kejadian ini, Irfan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 116 juta dan memutuskan melaporkan Kades Nogosari, Sunariyah ke polisi. "Sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan bulan Februari 2025. Semua bukti sudah saya serahkan ke penyidik," imbuhnya.
Ia menduga kejadian sama juga dialami pihak lain. Modusnya, kerja-sama membuat kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak berdasarkan dari rekom yang dikeluarkan Kades.
Irfan berharap, laporan ini mendapat atensi dari Kapolres Pasuruan untuk dinaikkan ke penyidikan, mengingat alat bukti yang kami serahkan sudah memenuhi unsur tindak pidana.
Lain tempat, Sunariyah Kades Nogosari saat didatangi dikantornya tidak ada. Beberapa kali dihubungi melalui aplikasi WA-nya juga tidak diangkat. Begitu juga dengan Najih selaku karang taruna yang juga terlapor juga sama tidak bisa dihubungi. (dik)
Editor : Redaksi