x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ponorogo Berikan Santunan Jaminan Kematian Tenaga Pendidik

Avatar
beritaplus.id
Minggu, 09 Mar 2025 10:31 WIB
Politik dan Pemerintahan

Ponorogo, beritaplus.id | Bertepatan di bulan ramadhan 1446 H/2025 M 3 ahli waris tenaga pendidik di Kabupaten Ponorogo menerima santunan kematian dari BPJS Ketegakerjaan masing-masing sebesar 42 juta.

Istimewanya lagi pemberian santunan tersebut bertepatan dengan momen kegiatan Baznas Provinsi dengan Baznas kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Daerah pemberian santunan 1000 anak yatim di Pendopo Agung Ponorogo Sabtu (8/3/2025).

Tiga tenaga pendidik yang baru meninggal masing-masing atas nama Yatmini TK Dharma Wanita Kunti 3, Widji Lestari TK Muslimat NU 097 Gandukepuh dan Ririn Suharini TK Dharma Wanita Carangrejo 4.

Manfaat JKM mereka diserahkan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiiri Sancoko didampingi Anggi Rahman PPS Kepala Cabang Ponorogo kepada masing-masing ahli waris di depan 1000 anak yatim.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Ponorogo terhadap profesi guru yang merupakan garda terdepan di dunia pendidikan.

“Mereka garda terdepan pembangunan di tingkat pendidik. Karena itu kami telah berupaya melindungi mereka sehingga bila terjadi sesuatu pada diri mereka meninggal dunia keluarga yang ditinggalkan tidak terpuruk dan jatuh miskin,”ucap Bupati pada media beritaplus.id.

Di tempat yang sama, Anggi Rachman PPS Kepala Cabang Ponorogo menjelaskan, santunan JKM yang diserahkan kepada ahli waris 3 tenaga pendidik yang meninggal ini masing-masing 42 juta dan totalnya mencapai 126 juta.

“Hari ini kami dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan terkait dengan perlindungan untuk beberapa tenaga pendidik yang mana pembiayaan melalui Baznas Ponorogo,”jelasnya.

Anggi menyebut di akhir tahun kemarin ada beberapa tenaga pendidik yang dilindungi oleh Baznas Ponorogo mengalami resiko meninggal dunia dimana sesuai dengan regulasi undang undang ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar 42 juta

“Hari ini bersamaan dengan santunan 1000 anak yatim kami serahkan bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kepada penerima ahli waris untuk hak manfaat jaminan kematian. Ada 3 penerima manfaat ahli waris dari peserta yang mengalami resiko,”terangnya.

Anggi berharap seluruh pekerja yang ada di Ponorogo bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga pada saat terjadi resiko minimal dari santunan yang diterima ahli waris bisa untuk melanjutkan kehidupan bagi yang ditinggalin sehingga dari sisi pemerintah daerah akan mengurangi angka kemiskinan baru.(aw)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 02 Nov 2025 21:21 WIB | Peristiwa
Sampang - Beritaplus.id | Pemerintah terus mendorong keberhasilan program wajib belajar 13 tahun, yang kini mendapat dukungan penuh dari Cabang Dinas (Cabdin) ...
Minggu, 02 Nov 2025 17:33 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jombang — BeritaPlus.id | Dinilai terlalu tinggi dan tidak berpihak pada kondisi masyarakat, Ketua Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP3) Sapujagad, Rachman ...
Minggu, 02 Nov 2025 10:11 WIB | Peristiwa
Ponorogo - beritaplus.id | Dalam rangka menyemarakkan Milad Muhammadiyah ke-113, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ponorogo menggelar Tabligh Akbar yang ...