Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan melakukan konfrontir Kades Nogosari Sunariyah dengan pelapor Irfan pelapor di kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (12/3/2025).
Sunariyah Kades Nogosari datang bersama pengacaranya, Yanuar penuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan Irfan, pelapor.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Masih pendalaman dengan meriksa saksi-saksi," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan pada beritaplus.id singkat.
Yanuar pengacara terlapor, membenarkan ada pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan. "Bener hari ini Bu Kades diperiksa lanjutan agenda konfrontir," ungkap Yanuar pengacara Sunariyah Kades Nogosari.
Dari hasil konfrontir itu, jelas Yanuar, kliennya membenarkan menerima uang dari pelapor senilai Rp 116 juta dari pelapor. "Kliennya mengakui menerima uang dari pelapor dan siap mengembalikan uang yang diterimanya dengan jangka waktu satu Minggu," ujar dia.
Selain itu, sebut, pelapor juga minta kerugian akibat dibatalkan kerja sama sepihak oleh kliennya senilai Rp 300 juta. "Soal kerugian kita masih bicarakan dengan kliennya," tambahnya.
Tempat yang sama Irfan pelapor mengatakan hasil konfrontir itu Kades Nogosari Sunariyah minta waktu seminggu. Korban menyebut, terlapor mengakui menerima uang senilai Rp 116 juta darinya. "Si terlapor (Sunariyah Kades Nogosari) minta waktu seminggu untuk mengembalikan uang yang diterimanya," ujar Irfan.
Warga asal Prigen menambahkan, apabila terlapor tidak memenuhi janjinya. Maka ia pun meminta penyidik melanjutkan kasus tersebut. "Jika terlapor tidak memenuhi janjinya. Saya meminta penyidik memproses kasus ini sampai ke ranah pengadilan," pintanya.
Ia menyebut, selain kasus yang dilaporkan. Ada sejumlah kasus yang diduga menyeret Sunariyah Kades Nogosari. Diantaranya, soal investasi sampai umroh. "Ada ratusan orang ngaku korban akibat ulah Sunariyah Kades Nogosari," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi