Pasuruan, beritaplus.id | Proses sewa aset milik Pemkot Pasuruan sebuah SPBU di Jalan Raya Blandongan, diduga terjadi maladministrasi yang berpotensi kerugian negara. Kini, jadi temuan BPK.
Ayik Kadis Perikanan Kota Pasuruan membenarkan, proses sewa aset Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) jadi temuan BPK. Ia menyebut proses sewa sudah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua koperasi. Ia menceritakan, SPBU Blandongan disewa sejak tahun 2020.
"Iya benar SPBU di jalan Raya Blandongan aset pemkot Pasuruan kini disewa KPRI," kata Ayik pada beritaplus.id, Rabu (12/3/2025).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua KPRI ini menjelaskan, aset Pemkot Pasuruan berupa SPBU telah disewa oleh KPRI. "Setiap bulan kami membayar retribusi ke Pemkot Pasuruan Rp 27,5 juta," ungkapnya.
Selama disewa, sebut dia, semua biaya perawat menjadi tanggungjawab KPRI. "Pemkot Pasuruan tidak mengeluarkan anggaran sepeser pun untuk rehap aset. Tentunya yang diuntungkan pemerintah," imbuhnya.
Ditanya bentuk sewa antara KPRI dengan Pemkot Pasuruan. Mendadak Ayik pilih irit bicara. Ia pastikan, ada perjanjian sewanya. "Maaf saya tidak bisa tunjukan ke publik karena itu masuk dokumen negara," dalihnya.
Selama menyewa SPBU Blandongan (aset Pemkot Pasuruan). Pihaknya selalu merugi terkait operasional seperti gaji karyawan, keamanan dan lainnya.
Sementara itu, Rudiyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025), menegaskan SPBU di Blandongan milik aset Pemkot Pasuruan yang kini disewa KPRI. "Lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan (BPKA) dan KPRI," sarannya. (Jin)
Editor : Ida Djumila