x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

PMII Perjuangan Unitomo: Surat Edaran Larangan Miras di Surabaya Hanya Kamuflase

Avatar
beritaplus.id
Selasa, 18 Mar 2025 08:09 WIB
Peristiwa

Surabaya, beritaplus.id | Pelantikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan Unitomo Masa Khidmat Pergerakan 2025-2026 diwarnai kritik tajam terhadap peredaran minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan.

Dalam konferensi pers usai pelantikan, Ketua PMII Perjuangan Unitomo, Noval Aqimuddin, menyebut Surat Edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait larangan penjualan miras tak berjalan efektif.

“Bagi kami yang bergerak dan memantau di Surabaya, surat edaran itu sama sekali tidak berfungsi. Banyak toko yang masih buka, meski terkesan sembunyi-sembunyi. Kalau seperti ini, lebih baik surat edaran itu dihapus saja, atau tempat-tempat tersebut benar-benar ditutup,” tegas Noval, di Hotel Aston, Senin (17/3).

Selain itu Noval juga menyoroti peran Satpol PP yang dinilai tidak maksimal dalam penegakan aturan.

“Kami memantau 24 jam, tapi Satpol PP tidak ada gerakan sama sekali. Justru mereka lebih sibuk dengan perang sarung dibandingkan menutup peredaran alkohol,” ujarnya.

Ketua IKA PMII Perjuangan Unitomo, M. Zahdi, menilai surat edaran tersebut hanya kamuflase untuk mengelabui publik.

Ia mengungkapkan PMII Perjuangan telah melakukan supervisi ke 24 titik penjualan miras dan memberikan surat imbauan untuk menutup operasional selama Ramadan. Kendati begitu, hingga saat ini, tempat-tempat tersebut tetap buka.

"Dimana peran Pemkot Surabaya? Surat edaran ini untuk apa kalau tidak dilaksanakan? Pak Ihksan, Sekda Kota Surabaya, menyatakan sudah memerintahkan camat dan lurah untuk mengawasi. Tapi faktanya, penjualan miras tetap berjalan,” kata Zahdi.

Ketua PC PMII Surabaya, Matluk menyebut peredaran miras di Ramadan bukan persoalan baru.

Menurutnya, setiap tahun ada imbauan untuk menutup penjualan miras, namun kenyataannya aturan itu tidak dijalankan sepenuhnya.

"Jika ini instruksi dari Wali Kota, maka pemerintah di bawahnya, mulai dari camat hingga lurah, harus mengawasi. Kalau tidak, ini hanya jadi kamuflase untuk meraih simpati di bulan Ramadan. Surat edaran dikeluarkan, tapi kalau tidak dijalankan, itu omong kosong,” tutup Matluk. (*)

 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 12 Jul 2025 19:08 WIB | Investigasi
Jombang – beritaplus.id | Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, yang bersumber dari Bantuan Keuangan ...
Sabtu, 12 Jul 2025 14:59 WIB | Peristiwa
Pasuruan - beritaplus.id | Meskipun sempat diprotes warga. Akhirnya proyek pematangan lahan milik PT ALP Petro Industry di Desa Winong, Kecamatan Gempol ...
Jumat, 11 Jul 2025 14:01 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jogjakarta - beritaplus.id | Mantan Dirut Perum Perhutani 2005–2008, Dr. Transtoto Handadhari, menyoroti kebijakan pemerintah terkait Kawasan Hutan dengan P ...