Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan maladministrasi dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bak bola liar. Ironinya, Komisi II DPRD Kota Pasuruan mintra kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) 'ditilap'.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudien Akbar, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan terkait pengelola SPBU yang berada di bawah kendali KPRI. Ia menilai bahwa aset tersebut seharusnya dilelang agar lebih transparan dan menguntungkan Pemkot.
"Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses sewa ini. Aset tersebut harusnya dilelang dan dikembalikan ke Pemkot," ujar Bahrudien Akbar beberapa hari lalu.
Ia juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan aset daerah untuk menghindari potensi penyimpangan atau kerugian negara. Politisi PKB ini berencana akan memanggil BPKA, KPRI dan pihak terkait. "Kita jadwalkan panggil pihak-pihak terkait membahas persoalan sewa aset ini," tegasnya.
Sementara itu, Mohammad Amien Kepala BPKA Kota Pasuruan menegaskan proses sewa aset sudah sesuai aturan berlaku. "Proses sewa aset negara berupa SPBU sudah sesuai aturan," ujar Mohammad Amien, Selasa (18/3/2025).
Ia tidak menampik dalam pengelola aset pemkot harus mengetahui DPRD Kota Pasuruan. "Pastinya komisi II mengetahui proses sewa SPBU yang disewakan ke koperasi," dalihnya.
Disingung temuan BPK, Amien menilai, hanya sebatas berkelanjutan proses sewa. Artinya, disewakan ke KPRI atau pihak lain. Selama disewa koperasi atau KPRI sebut dia, lancar-lancar saja. "Koperasi setiap bulannya bayar sewa ke pemkot tidak pernah terlambat. Sewanya per bulan Rp 27,5 juta," tutupnya. (Jin)
Editor : Ida Djumila