Pasuruan, beritaplus.id | Kembali, oknum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sakera berulah. Dengan menyekap, menganiaya sampai minta uang tembusan. Kali ini menimpa Rahmat Abi Restoni (28) warga Jalan Citarum II / 48 RT/RW : 003/003, Kanigaran, Kota Probolinggo yang mengaku sebagai korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum LPKSM Sakera di Jln SMP 1 Purwosari depan cafe Jarwo, Martopuro. Kejadian dialami korban Senin (10/3/2025), pukul 20.30 WIB.
Ia menceritakan kejadian itu berawal, Riski asal Sidoarjo menyewa mobil jenis Inova Reborn warnah abu-abu ke saya. Karena saya bukan pengusaha rental mobil saya ambilkan mobil ke Yoga teman saya. "Riski menyewa mobil selama tiga hari. Lalu dia (Riski) tambah sewa mobil satu hari lagi. Namun tiba-tiba pemilik mobil (Yoga) menghubungi saya kalau alat GPS mobilnya dilepas. Dan posisi mobil ada diwilayah Kraton," kata Rahmat Abi Restoni usai melaporkan kejadian yang dialaminya, Sabtu (22/3/2025) di Polres Pasuruan.
Kwatir mobilnya dijual atau digadaikan. Korban pun menghubungi Riski untuk menukar mobil. Masa sewa mobil juga sudah lewat. "Rencananya unit mobil yang disewa Riski mau saya tukar. Kami sepakat ketemuan di wilayah Purwosari depan SMPN 1 Purwosari," ujar korban.
Sampai dilokasi, saya menghubungi Riski lagi, namun tidak bisa dihubungi. Tiba-tiba ada mobil Avanza warnah putih langsung menghampiri korban. "Ada tujuh orang yang turun ke dalam mobil itu. Mereka langsung menghampiri saya dan merampas tas yang isinya dokumen seperti KTP, SIM ATM dan lainnya serta memukuli saya," aku korban.
Tidak hanya itu, mereka juga minta uang tebusan senilai Rp 50 juta. Kalau tidak diberikan mobilnya akan disita. "Kalau tidak ada uang Rp 50 juta maka mobil yang saya pakai akan disita," ucapnya.
Korban berharap, laporannya di Polres Pasuruan ditindaklanjuti oleh penyidik. Biar tindak-tindakan premanisme yang dialaminya tidak terulang lagi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut. "Saat ini penyidik masih mendalami laporan korban. Apabila ada perkembangan pastinya akan kita publikasikan ke rekan media," pungkasnya.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomer : STTLP/B/26/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR . Tanggal 22 maret 2025 dengan terlapor Mukhamad Fauzi. Sebelumnya, oknum ormas yang sama terlibat perkelaian di warkop Edelwels Purwosari dengan pengunjung warkop. Akibat kejadian itu, dua korban bapak dan anak menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi. (dik)
Editor : Ida Djumila