Pasuruan, beritaplus.id | Nur Halimah (27) warga Dusun Kanigoro, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mengaku korban penipuan penukaran uang oleh oknum guru berenisial MRS asal Pamekasan. Akibatnya korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Kepolisian Resor Pasuruan Kota pada tanggal 30 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/SAT RESKRIM/129/11/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Kejadian bermula pada hari Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, ketika Nur Halimah menerima dana dari sejumlah warga yang berjumlah 20 orang. Dana tersebut mencapai total Rp 53.400.000, yang dikumpulkan untuk ditukarkan dengan uang baru melalui perantara yang diketahui bernama M, seorang guru berusia 50 tahun yang berdomisili di rumah dinas SMAN 4 Pamekasan.
Menurut keterangan pelapor, ia telah mentransfer Rp 44.700.000 ke rekening Bank BCA atas nama M (No. Rekening: 1920769515). Sisa dana sebesar Rp 8.850.000 digunakan oleh pelapor untuk mengganti uang warga yang belum menerima hasil penukaran dari terlapor.
Namun hingga waktu yang ditentukan, uang baru yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh pelapor maupun para saksi. Terlapor baru mengembalikan sebagian dana, yaitu sebesar Rp 19.750.000 pada 25 Maret 2025. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 33.800.000 yang belum dikembalikan.
Akibat kejadian ini, Nur Halimah merasa dirugikan secara finansial dan harus mempertanggungjawabkan dana tersebut kepada para saksi yang mempercayakan proses penukaran uang kepadanya.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. ( jin)
Editor : Redaksi