x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polisi Kembali Periksa Pengacara Wiwik sebagai Pelapor Kasus Hoaks

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 12 Apr 2025 17:29 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan hoaks dan fitnah keji melalui pemberitaan di media online CBN-Indonesia.com masih berlanjut. Wiwik Tri Haryati seorang pengacara yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers (DP). Kini, diperiksa kembali oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan atas laporannya beberapa hari lalu.

"Iya benar hari ini penyidik kembali meriksa saya sebagai pelapor atas kasus dugaan sebar hoaks, dan pencemaran nama baik," kata Wiwik Tri Haryati didampingi pengacaranya, Elisa Andarwati, Sabtu (12/4/2025).

Pengacara berkantor hukum di kawasan Pandaan menjelaskan, ada belasan materi pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik. "Ada belasan materi pertanyaan dan semua sudah saya jawab. Inti materi pertanyaannya soal laporan yang saya buat," sebut Wiwik.

Elisa Andarwati pengacara pelapor, meminta polisi memproses kasus yang dilaporkan kliennya sampai ke ranah pengadilan. "Atas pemberitaan yang dimuat media online CBN-Indonesia jelas merugikan kliennya. Apalagi dalam pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi ke kliennya," ujar Elisa kepada awak media.

Laporan yang dibuat kliennya ke Polres Pasuruan tidak berkaitan dengan kriminalisasi, pembungkaman atau pun pembredelan karya atau produk jurnalistik. "Jadi laporan ini jangan diasumsikan sebagai bentuk kriminalisasi atau pembungkaman produk jurnalistik. Itu tidak benar," tegasnya.

"Apakah boleh seorang wartawan bermain perkara atau jadi makelar kasus (Markus)," tanya Elisa.

"Bolehkah seorang wartawan menggunakan alat media untuk memeras,"?, sambungnya.

Selain melaporkan pidananya, kliennya juga berencana melakukan gugatan perdata pencemaran nama baik. "Rencananya kita akan melayangkan gugatan perdata juga. Untuk sementara kita fokus pada pidananya dulu," ungkapnya.

Pihaknya, bersedia menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers jika diperlukan oleh penyidik. "Saksi ahli dari dewan pers siap dihadirkan jika diperlukan oleh penyidik," tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah menegaskan akan terus memproses kasus ini. "Masih tahap penyelidikan. Dan saat ini penyidik masih meriksa pelapor untuk dimintai keterangannya," singkat Polisi jebolan Akpol Tahun 2016. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 12 Apr 2025 19:31 WIB | Peristiwa
Gresik, beritaplus.id | Pengurus WaGs bersama Kapolsek Kedamean dan Kapolsek MengantiPengurus Wartawan dan Aliansi Gresik Selatan (WaGs) menggelar halal b ...
Jumat, 11 Apr 2025 17:18 WIB | Peristiwa
Pasuruan, beritaplus.id | Seorang pengacara, Wiwik Tri Haryati menyatakan siap menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers (DP) terkait kasus penyebaran berita ...
Jumat, 11 Apr 2025 12:25 WIB | Peristiwa
Pasuruan, beritaplus.id | Wiwik Tri Haryati seorang pengacara mengungkapan telah melaporkan sebuah media online lokal di Pasuruan ke Dewan Pers (DP) atas ...