Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menaikan status kasus pengeroyokan disertai penganiayaan dialami Fatkhur Rozi (22) asal Dusun Jopati, Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu disampikan Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno pada beritaplus.id, Jumat (25/4/2025), bawah kasus pengeroyokan yang terjadi pada 21 Desember 2024 naik ke penyidikan.
"Untuk posisi kasus sekarang sudah naik sidik," tegas dia.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. "Ada lima orang yang sudah dipanggil dan diperiksa. Pekan depan polisi kembali periksa lima orang," imbuhnya.
Setelah pemeriksaan tersebut, Polres Pasuruan berencana menggelar gelar perkara. "Usai lima orang diperiksa penyidik melakukan gelar perkara. Untuk hasilnya gelar akan kita sampaikan ke teman-teman media," tambahnya.
Dia pastikan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Kejayan terus berjalan. Dan memproses sesuai prosedur. "Termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor," ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, keluarga korban didampingi Ayik Suhaya Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri (GM FKPPI) datangi Polres Pasuruan, Kamis (24/4/2025). Kedatangan mereka ke korps Bhayangkara ini, mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani sejak Desember 2024 lalu. Serta meminta Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K menindak tegas para terduga pelaku. (dik)
Editor : Ida Djumila