x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Fraksi PKB Soroti Raperda Dana Cadangan JLU. Ismail : Bak Mimpi Disiang Bolong

Avatar
beritaplus.id
Senin, 28 Apr 2025 18:21 WIB
Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id |  Sejumlah Fraksi di DPRD Kota Pasuruan memberikan beberapa catatan, dan masukan terhadap lima Raperda APBD tahun 2025. Salah satunya Raperda Dana Cadangan pada proyek Jalan Lingkar Utara (JLU). Bahkan, Fraksi PKB mengibaratkan 'bak mimpi disiang bolong' atau hanya angan-angan.

Hal itu disampaikan, juru bicara Fraksi PKB, Ismail Marzuki Hasan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan bawah, Perda tentang Dana Cadangan dibuatkan Perda Nomer 29 Tahun 2011. Ditengah perjalanan Perda tersebut mengalami beberapa perubahan. "Duwetnya ada tapi oleh eksekutif (Pemkot) Pasuruan tidak digunakan semuanya untuk pembayaran pembebasan lahan JLU. Kenapa," tanya dia.

Ia menyebut, penlok telah dibentuk sejak Tahun 2014. Agar proyek JLU terealisasi semua kajian telah disiapkan. Mulai amdal lalin sampai lingkungan. "Dan sekarang harus menyertakan persyaratan dokumen DPPT," ungkapnya.

Dalam dokumen DPPT terisi redaksi keoastian pembiayaan, jika kalau pembiayaan proyek JLU tersebut direncanakan dari APBN maka harus ada kepastian dari Pemerintah Pusat secara resmi. Artinya, komposisi dana cadangan yang hari ini akan terjadi perubahan maka kecil kemungkinan pembiayaan pembangunan infrastruktur JLU tersebut akan dibiayai oleh pemerintah pusat.

"Tidak mungkin kita bisa menyakinkan meyakinkan pemerintah pusat. Kalau Pemkot sendiri tidak serius dalam melakukan pembebasan lahan JLU," jelasnya.

Ismail ingatkan, proses JLU ketiga kalinya. Ia prediksi periode ini proyek JLU tidak akan terlaksana. "Semua dokumen yang selama ini kita urus akan agar JLU berjalan akan sia-sia," ucap dia.

"Atau bisa kita katakan hanya pemborosan anggaran saja," sambungnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2022 Nomor 51.B/LHP/XVIII.SBY/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 pada laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa penyajian saldo Dana Cadangan sebesar Rp50.367.077.000,00 (lima puluh milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) di neraca tidak memiliki dasar hukum sehingga sebagai akibat hukum pada pada persidangan kali ini dibahas perubahan Raperda Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Tanah Jalan Lingkar Utara. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 11 Jun 2025 22:04 WIB | TNI dan Polri
Pasuruan, beritaplus.id | Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota. Di bawah komando ...
Rabu, 11 Jun 2025 22:02 WIB | Peristiwa
Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah pedagang sayur Plaza Gempol mengaku tercekik, maraknya tarikan pasar di Plaza tersebut. "Cari pelaris saja susah. Belum ...
Rabu, 11 Jun 2025 16:02 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id — PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi ramah l ...