Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan terus kembangkan kasus penyebar berita hoax yang diunggah oleh sebuah media online lokal. Dua orang dari pihak keluarga tersangka Narkoba dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (30/4/2025).
"Iya benar saya dan adik dari suami dipanggil penyidik terkait laporan itu (kasus hoax)," kata Romlah istri tersangka narkoba dikonfirmasi melalui WA-nya, Kamis (1/5/2025).
Ia mengungkapkan, ada belasan materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Diantaranya, seputar permintaan uang Rp 40 juta sampai soal wawancara. "Saya katakan ke penyidik tidak ada permintaan uang dari pengacara. Saya juga tidak pernah di wawancarai atau tatap muka oleh wartawan yang menulis berita itu," sebut dia.
Munculnya, pemberitaan dimuat CBN-Indonesia.com, membuat keluarga tersangka terkejut. Romlah sebut, pemberitaan yang diupload media online CBN-Indonesia judul 'Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan minta Rp 40 Juta Untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba' itu hoax alias tidak benar. "Narsumnya dari mana tiba-tiba tulis seperti itu. Saya sebagai istri tersangka tidak pernah bertemu, apalagi diwawancara sama wartawannya," aku dia.
Ia meminta polisi (Polres Pasuruan) untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Di acara 'Ngopi Bareng Kapolres', yang digelar di Bale Warta Wicaksana Laghawa Mapolres Pasuruan, Selasa (29/4/2025) siang. Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan tegaskan akan memproses tersebut. Ada beberapa kasus yang saat ini jadi 'atensi' Kapolres. Antara lain, kasus kekerasan oknum LPK-SM Sakera, permintaan jatah THR oknum wartawan dan kasus hoax. (dik)
Editor : Redaksi