Surabaya, beritaplus.id | Pada Selasa, 29 April 2024, ratusan karyawan PT. Pakerin yang bekerja di pabrik Jalan Raya Prambon menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat perusahaan di Jalan Kertopaten, Surabaya. Mereka menuntut pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan secara penuh oleh manajemen perusahaan.
Setelah wafatnya pemilik perusahaan Soegiharto, PT. Pakerin dikelola oleh tiga anaknya: DV, ST, dan HS. Saat ini, posisi Direktur Utama secara hukum dipegang oleh DV, sementara ST tidak tercatat sebagai pemegang saham maupun pengurus resmi perusahaan.
Pemicu unjuk rasa antara lain karena THR baru dibayarkan sebesar 10 persen dan munculnya surat terbuka yang mengatasnamakan ST, yang menjanjikan pemenuhan hak-hak karyawan meski tidak memiliki wewenang hukum. Surat tersebut menimbulkan harapan di kalangan buruh dan memperkeruh suasana. Kata HRD PT. Pakerin, Abraham Mustamu, dalam pers rilisnya. Jumat, (2/5/2025).
Lebih lanjut, Abraham dalam rilis menerangkan, dalam dialog antara manajemen, perwakilan karyawan, dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dijelaskan bahwa dana untuk membayar gaji dan THR sebenarnya ada, namun masih tertahan di BPR Prima Master Bank karena intervensi eksternal, termasuk ST dan HS.
Meskipun sempat tercapai kesepakatan untuk bersama-sama fokus pada pencairan dana tersebut, aksi kembali memanas setelah adanya provokasi dari JTY, putra ST, yang kembali menjanjikan hak-hak buruh tanpa dasar hukum.
" Pihak manajemen menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban terhadap karyawan harus mengikuti hukum yang berlaku dan tidak boleh didasarkan pada narasi atau janji yang menyesatkan" pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi