Pasuruan, beritaplus.id | Puluhan warga Dusun Selotambak Utara, Desa Selotambak, Kecamatan Kraton mengancam akan polisikan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Pasalnya mereka geram atas tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk lahan pertanian yang mereka garap selama bertahun-tahun tidak dikeluarkan.
Permasalahan mencuat sejak Selasa (22/4/2025), saat warga mengeluhkan tidak diterbitkan SPPT atas lahan seluas 7 hektare yang mereka klaim sebagai warisan turun-temurun. Membuat mereka kesulitan membayar pajak dan menjual lahan kepada pihak ketiga, yang biasanya mensyaratkan keberadaan dokumen tersebut sebagai legalitas tambahan.
"Sejak Kades Hamid sampai Kades sekarang, kami tidak pernah memperoleh SPPT. Bagaimana kami bisa bayar pajak kalau suratnya saja tidak ada? Kami sudah berulang kali meminta ke balai desa, tapi tak pernah ditanggapi," ungkap beberapa warga yang masih aktif menggarap lahan tersebut pada awak media beberapa hari lalu.
Meskipun para warga mengantongi alas hak berupa Petok D. Namun mereka tidak bisa menjual belikan lahan tersebut. Karena dokumen SPPT-nya tidak ada. "Kalau mau transaksi lahan dengan pembeli tidak bisa dokumen SPPT tidak ada," tandasnya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya hak atas tanah warisan mereka, terlebih jika tidak ada pengakuan resmi dari pemerintah.
"Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami. Lahan ini peninggalan orang tua kami. Kami hanya ingin pengakuan dan hak kami dipulihkan," tegas salah satu warga.
Yasin, salah seorang warga, mengaku telah mencoba menanyakan perihal SPPT tersebut kepada Kepala Desa Selotambak, M. Mauluddin, namun hanya menerima jawaban yang dianggap tidak serius.
“Cuma dijawab gampang, gampang gitu aja. Padahal ini hak kami,” ujarnya.
Merasa tak mendapat kepastian, warga kini mengancam akan menempuh jalur hukum. "Saya akan laporkan ke polisi," tegas Yasin kepada wartawan pada Sabtu (3/5/2025).
Perihal SPPT sendiri Yasin memiliki bukti pernah membayar sekitar 15 tahun silam akan tetapi sesudah tidak ada lagi. Awalnya Yasin dan kawan kawan mengabaikan, tetapi ketika mau dijual kesulitan barulah dia sadar butuh SPPT itu
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait. Warga berharap ada perhatian serius agar hak mereka atas tanah tersebut segera diakui dan dilindungi secara hukum. (Jin)
Editor : Redaksi