Demak, beritaplus.id | Harapan belasan warga Kabupaten Demak untuk mengubah nasib di Korea Selatan kandas setelah menjadi korban penipuan berkedok pengiriman tenaga kerja. Alih-alih mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi, mereka justru dipulangkan secara paksa dari Negeri Ginseng karena hanya mengantongi visa turis.
Kasus ini mencuat setelah sembilan dari total korban, yang didampingi oleh pendamping hukum Sujadi, melaporkan penipuan yang mereka alami ke Subdit IV Unit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Mereka sebelumnya dijanjikan pekerjaan resmi dengan penghasilan mencapai Rp1 juta per hari oleh pihak sponsor.
“Klien kami dijanjikan pekerjaan resmi di Korea, seluruh proses dijanjikan akan diurus oleh pelaku dengan biaya Rp80 juta. Tapi kenyataannya, mereka hanya dibekali visa turis dan dijadikan turis keliling sebelum akhirnya dideportasi,” terang Sujadi saat ditemui di kantornya, Senin (5/5/2025).
Sebelum diberangkatkan ke Korea Selatan, para korban sempat diajak melakukan perjalanan ke Malaysia, Hong Kong, dan Makau. Dalam perjalanan itu, mereka diminta mengenakan jaket komunitas motor gede bertuliskan "Familia MC" dan berfoto dengan moge (motor gede), seolah-olah mereka adalah anggota komunitas tersebut.
“Padahal mereka bukan anggota komunitas motor gede dan bahkan tidak memiliki motor besar. Tapi mereka dipaksa memakai jaket dan bergaya seperti touring agar kelihatan seperti wisatawan,” jelas Sujadi.
Namun, setibanya di Korea Selatan, penyamaran tersebut terbongkar. Karena hanya mengantongi visa turis, mereka langsung diamankan oleh imigrasi Korea Selatan dan dipulangkan ke Indonesia satu minggu kemudian.
Kerugian yang diderita para korban pun bervariasi. Selain membayar Rp 80 juta untuk proses keberangkatan, beberapa korban mengaku kehilangan hingga Rp150 juta karena beban utang dan jaminan sertifikat tanah yang digadaikan untuk membayar biaya tersebut.
Salah satu korban, Abdul Malik, mengaku tergiur karena ajakan tersebut datang dari tetangganya sendiri, Mat Solekhan, yang dikenal sebagai orang baik. Bersama seorang lainnya bernama Khusnan, keduanya diduga menjadi perantara dalam perekrutan korban.
“Awalnya saya percaya karena yang mengajak tetangga sendiri. Kami dijanjikan gaji Rp 28 juta per bulan. Bahkan kami disuruh beli jaket moge, katanya itu bagian dari prosedur,” ujar Malik.
Kini, setelah kerugian terjadi, kedua terduga pelaku tidak bisa dihubungi. Para korban berharap agar uang mereka dapat dikembalikan karena sebagian besar dana yang digunakan berasal dari pinjaman dan gadai sertifikat tanah.
Sujadi menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini pada 21 Maret 2025 ke pihak berwenang dan akan segera mengadukannya ke BP2MI Jawa Tengah agar para korban mendapat pendampingan dan keadilan.
“Jika tidak ada itikad baik dari pelaku, kami akan terus mendorong penegakan hukum. Ini jelas merupakan bentuk penipuan dan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang harus diusut sampai tuntas,” tegas Sujadi.(*)
Editor : Ida Djumila