Surabaya, Beritaplus.id — Kepolisian Daerah Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Hanya dalam waktu tujuh jam sejak laporan diterima, tersangka utama berinisial MF (27) berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara tim Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.
"Satu tersangka telah diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku. Tindak pidana ini terbukti direncanakan dengan motif pribadi dan ekonomi,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui membunuh korban menggunakan pisau dapur dengan niat menguasai harta milik korban berupa mobil Honda CRV dan dokumen kepemilikannya. Motif pembunuhan di antaranya adalah sakit hati dan dorongan ekonomi, termasuk melunasi utang dan membiayai kebiasaan berjudi online.
"Tersangka mengaku pergi dari rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja. Ia lalu berjalan kaki menuju rumah korban, melakukan pembunuhan, mengganti pakaian, dan membawa kabur mobil korban,” terang Kombes Abast.
Upaya pelaku menjual mobil curian gagal karena tidak bisa menunjukkan identitas resmi kepada pihak showroom. Mobil akhirnya ditinggalkan di kawasan Pujasera Porong.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat tidak lepas dari kejelian tim di lapangan dan peran serta masyarakat.
“Tersangka bahkan sempat hadir saat olah TKP dan berpura-pura memberikan informasi. Namun keterangan yang janggal justru menimbulkan kecurigaan,” kata Kombes Widi.
Informasi penting juga diperoleh dari warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD via WhatsApp, namun langsung pergi ketika diminta menunjukkan KTP.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi korban
Mobil Honda CRV warna putih
Dokumen kendaraan
Pakaian korban dan pelaku
Dua unit handphone
Sejumlah uang tunai
Tersangka MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
“Tersangka merupakan kerabat dekat korban dan bertindak seorang diri,” pungkas Kombes Widi.(dik)
Editor : Ida Djumila