Pasuruan, beritaplus.id | Tertibkan jam operasional cafe atau warung kopi (warkop) di ruko Gempol 9. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Pasuruan bunyikan sirene. Tidak hanya itu, petugas penegak perda juga mendatangi pemilik usaha tersebut untuk menaati himbauan banner yang dipasang oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong, Kecamatan Gempol.
"Setiap malam kita bunyikan sirene untuk tertibkan jam operasional cafe-cafe di ruko Gempol 9," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, Rabu (13/8/2025).
Ia manambahkan, selain nyalakan sirene. Pihaknya juga melakukan pengawasan terkait peredaran minuman keras (miras) yang diduga beredar bebas di cafe kawasan ruko tersebut. Dalam melakukan pengawasan itu, sebut Ridho melibatkan Muspika setempat.
"Ada beberapa petugas gabungan yang berjaga-jaga di depan pintu masuk ruko Gempol 9. Ketika ditemukan miras langsung kita sita," tegas Ridho.
Pengawasan cafe-cafe di ruko Gempol 9 akan dilakukan secara berkelanjutan. Bertujuan menciptakan suasana kondusif diwilayah setempat khususnya Gempol. Ia pun mengakui, ada surat masuk dari Pemdes Ngerong soal himbauan jam operasional cafe atau warkop di ruko Gempol 9 dan peredaran miras.
Sementara itu, Jemik Sadiman Kades Ngerong mengakui telah melayangkan surat ke Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. "Kami minta ke Pak Bupati Pasuruan melalui dinas terkait untuk melakukan penertiban secara rutin keberadaan cafe atau warkop di ruko Gempol 9," ujar Jemik.
Menurut Jemik, keberadaan cafe-cafe itu tidak memberikan azas manfaat bagi warga sekitar. Malah sebaliknya memberikan efek domino yang merugikan warga sekitar. "Kalau memang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat ya dibubarkan atau ditutup saja," pungkas. (dik)
Editor : Ida Djumila