x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dari Pengakuan Rino, Polres Gresik Diminta Dalami Keterangan Rino di Kasus Tewasnya Saputra

Avatar
beritaplus.id
Senin, 18 Agu 2025 12:59 WIB
Hukum dan Kriminal

GRESIK, BeritaPlus.id - “Gak tahu, gak brani.” Raut wajah Rino Putra Firmansyah dilanda ketakutan dan kecemasan saat mengutarakan kalimat tersebut. Kalimat yang terlontar ketika Rino Putra Firmansyah ditanyakan siapa dalang di balik tewasnya Saputra Fibriansyah (16 tahun), remasa asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Saat mengutarakan pernyataan tersebut, Rino Putra Firmansyah sedang menjalani hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik, di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Rino Putra Firmansyah dipidana penjara selama 4 tahun karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Korbannya ialah Saputra Fibriansyah (16 tahun).

Pada saat sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang terdiri dari Mochammad Fatkur Rochman (Ketua), Eni Martiningrum (Anggota), dan Sri Sulastuti (Anggota), menilai, Rino Putra Firmansyah terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sidang putusan tersebut digelar pada Senin, 25 April 2022.

Atas vonis tersebut, orang tua dari Saputra Fibriansyah, yaitu Sujiadi, tidak terima anaknya disebut meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Sujiadi bersikukuh, Saputra Fibriansyah meninggal karena dianiayai sampai meninggal dunia, lalu jasadnya dibuang ke parit di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dugaan rekayasa dalam penanganan kasus kematian Saputra Fibriansyah semakin menguat manakala beberapa bukti dan saksi yang diajukan Sujiadi diabaikan oleh Polsek Driyorejo maupun Polres Gresik.

Sujiadi pun tak pantang menyerah mencari keadilan. Berbagai upaya dilakukan, mulai minta keadilan ke Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolres, Irwasum, sampai Propram Polri, dan berbagai pihak.

Selama hampir 5 tahun mencari keadilan atas kasus kematian Saputra Fibriansyah, mencuat pengakuan dari Rino Putra Firmansyah yang diungkap oleh salah satu teman nara pidana Rino Putra Firmansyah saat di dalam Rutan Kelas IIB Gresik.

“Rino waktu itu saya tanya pas di Lapas (Rutan Gresik). Dia mengaku jika disuruh menyusul Saputra. Rino disuruh mengajak Saputra untuk diberi minuman (minuman keras). Kemudian disuruh ke ngidul (Selatan ke Desa Tenaru). Sampai di lokasi, pengakuan Rino, Putra dipukul oleh beberapa temannya. Rino cuma menyaksikan. Karena dia juga diancam akan dibunuh,” ungkap temannya Rino Putra Firmansyah yang baru saja keluar dari Rutan Kelas II B Gresik pada Minggu 17 Agustus 2025, sambil mewanti-wanti agar tidak disebutkan identitasnya.

“Tak pikir gak dipateni,” ungkap narasumber Lintasperkoro.com menirukan kata-kata Rino Putra Firmansyah.

Saat Rino Putra Firmansyah diminta menyebutkan siapa yang menyuruhnya, Rino hanya menjawab, “Sing mateni arek Kidul.” Kidul yang dimaksud ialah Dusun Wates, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Di konfirmasi terpisah, Sujiadi selaku orang tua dari Saputra Fibriansyah saat tahu kabar tersebut bertambah yakin bahwa Saputra Fibriansyah dianiaya hingga meninggal dunia, bukan karena kecelakaan lalu lintas. Apalagi, Sujiadi berkata, Saputra Fibriansyah sebelum meninggal dunia sering diperalat oleh temannya untuk transaksi pil koplo.

“Putra disuruh ngutang pil koplo. Temannya mau bayar belakangan. Nyatanya, temannya gak mau bayar. Jadi Putra yang ditagih terus. Barang (pil koplo) wes habis, kok gak nyaur (melunasi). Putra diatasnamakan saja untuk transaksi pil koplo, sehingga timbul ancaman. Yang terjadi, ya peristiwa pembunuhan itu yang direkayasa sebagai kecelakaan lalu lintas,” ujar Sujiadi pada Minggu 17 Agustus 2025.

Dugaan Sujiadi, terduga pelaku penganiayaan Saputra Fibriansyah diantaranya ialah pria berinisial Ek dan Ag. Karena pada saat sebelum ditemukan meninggal dunia, Ek sempat bertanya ke Rino Putra Firmansyah melalui sambungan telpon, yang isinya, "Koen nek ambek Putra, serloken aku", yang artinya “Kami kalau dengan Saputra Fibriansyah, kirim lokasimu (lewat Whatsapp) ke aku”.

“Itu dari keterangan saksi yang saya terima. Sudah saya sampaikan semua ke Polisi di Polres Gresik,” ungkap Sujiadi.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Sujiadi, sebelum Saputra Fibriansyah ditemukan meninggal dunia, Saputra Fibriansyah disusul oleh Rino Putra Firmansyah di depan Warung Ibu Sukardi (Desa Petiken) menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, nomor Polisi (nopol) W 5871 DR, pada Sabtu (11/9/2021) sekitar jam 20.00 WIB.

Saputra Fibriansyah pulang dulu ke rumahnya di Dusun Rejoso, Desa Petiken. Saputra Fibriansyah mandi karena baru pulang kerja. Lalu Reno ditemui Sujiadi dan ditanyakan, “No, Saputra diajak nangdi?” (No, Saputra diajak kemana?)

Jawab Rino : “Ajak ngopi Bah.”

Sujiadi memberi saran, “Ojo malam-malam nak. Meneh kerjo. Sakno. Ya sekolah.” (Jangan malam nak. Besok kerja. Kasihan. Ya sekolah).

Setelah itu, Saputra turun dari lantai 2 rumahnya dan menghampiri Rino di warungnya Ibu Sukardi.

Sujiadi bertanya ke Saputra Fibriansyah, “Jange nangdi nak. Kok ambuni wangi.” (mau kemana nak. Kok baunya harum).

Saputra : “Ngopi pak”.

Sujiadi : “Ya ojo malam-malam Le”. (Jangan malam-malam nak).

Lalu Saputra Fibriansyah oleh Rino Putra Firmansyah diajak keluar entah kemana mengendarai motor Honda Beat warna merah, nomor Polisi (nopol) W 5871 DR.

“Rino Putra Firmansyah yang menyetir dan Saputra yang dibonceng. Namun dari keterangan masyarakat, mereka mengadakan pertemuan di Pasar SBD Driyorejo. Disitu sudah ada Sdr. Nando dan Sdr. Dika sedang minum minuman keras (miras). Setelah itu, Saputra dibawa ke Balai Kantor Pertanian di Desa Tenaru, dan minum minuman keras lagi dengan Rino, Dika, dan Saputra,” ungkap Sujiadi.

“Sekitar jam 22.30 WIB, Saputra pulang ke rumahnya. Saya kira tidak keluar lagi, ternyata diajak keluar lagi oleh Dika. Mungkin anak saya ambil uang. Saya tunggu sampai jam 01.00 WIB, kok Saputra belum pulang. Ternyata mengadakan pertemuan lagi di depan Konter Pulsa ‘Rama Cell’ punya Kusnan. Disana ada Rino dan Saputra. Saputra dalam keadaan mabuk. Lalu datanglah Nurudin Nabil Ayib. Ayib diberi gelas berisi minuman keras, dan ternyata minuman itu ada campuran pil koplo,” jelas Sujiadi.

Setelah itu, Rino mengajak Saputra ke Desa Tenaru, ke rumahnya Achmad Jordan (23 tahun). Disitu Saputra diajak minum lagi.

“Padahal Saputra mabuk berat. Saputra diajak pulang oleh Ayib. Akhirnya, Saputra diantar pulang oleh Ayib dan Rino dengan mengendarai motor boncengan 3. Saputra boncengan di tengah. Ayib di belakang dan Rino yang menyetir. Sampai di depan rumah saya, Saputra masuk dan sudah naik tangga. Lalu dipanggil Rino lagi diajak keluar. Alasannya mau ke Trawas (Kabupaten Mojokerto). Lalu Rino, Saputra dan Ayib mau berangkat naik motor. Ayib boncengan bagian belakang, Saputra di tengah. Lalu Ayib tidak jadi ikut. Rino dan Saputra melaju motornya secepatnya ke Desa Tenaru. Dan muncul berita jika Saputra meninggal. Saya awalnya tidak tahu. Pada waktu pagi saat matahari terbit, datanglah Ibunya Rino ke rumah. Ketuk pintu dan saya keluar. Ibu Rino yang memberitahu saya jika Saputra ditemukan meninggal dunia,” kata Sujiadi.

Jasad Saputra Fibriansyah ditemukan meninggal dunia pada Minggu dini hari, 12 September 2021, sekitar pukul 04.30 WIB di depan PT Titian Alam Semesta atau seberang jalan PT Rama Emerald Multi Sukses di Desa Tenaru. Kematian Saputra tersebut ditangani sebagai kecelakaan lalu lintas oleh Polsek Driyorejo dan Polres Gresik.

Sujiadi heran. Jika Saputra Fibriansyah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, lalu kenapa Rino Putra Firmansyah sebagai pengemudi atau yang membonceng Saputra tidak mengalami luka sedikitpun. Sedangkan Saputra Fibriansyah yang dibonceng dinyatakan meninggal dunia, yang menurut penyidikan Polsek Driyorejo dan Polres Gresik, disebabkan karena kecelakaan lalu lintas tunggal.

Beberapa kejanggalan atas kematian Saputra Fibriansyah membuat Sujiadi mencari keadilan dengan melaporkan peristiwa tersebut dengan pasal pembunuhan. Namun, Polsek Driyorejo dan Polres Gresik mengabaikan laporan Sujiadi. Sujiadipun melapor ke Itwasum Polri. Hasilnya, beberapa oknum Polsek Driyorejo dan Polres Gresik disebut melanggar kode etik dan harus ditindaklanjuti oleh Propram guna memberikan sanksi etik.

 

Beberapa perwira Polsek Driyorejo dan Polres Gresik saat itu yang menangani kasus kematian Saputra Fibriansyah dinilai melanggar kode etik. Mereka yakni :

1. Bripka Bambang Waluyo dan Bripka Beny Itano Saputra (saat kejadian ialah Anggota Unit Lantas Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena saat melaksanakan tindakan pertama di TKP tidak sesuai prosedur.

2. Aiptu Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono (saat itu Banit Laka Lantas Polres Gresik) melakukan pelanggaran karena tidak segera olah tempat kejadian perkara (TKP) usai kejadian.

3. Ipda Suharto (saat kejadian ialah Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik) memerintahkan Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono untuk menetapkan Rino sebagai tersangka tanpa melalui mekanisme gelar perkara.

4. Ipda Suhari (saat itu Panit Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena menolak laporan Sujiadi (orang tua Saputra Fibriansyah).  

“Saya berharap, Bapak Kadiv Propram, Itwasum, Kabid Propram Polda Jatim, bisa menindaklanjuti itu. Periksa oknum-oknum Polisi tersebut dan kenakan sanksi,” harap Sujiadi.

Sebagai tambahan informasi, saat ini Rino Putra Firmansyah sedang menjalani proses hukum di Polres Gresik dalam kasus dugaan penyelahgunaan narkoba. Rino Putra Firmansyah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 18 Agu 2025 11:50 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pertamina Patra Niaga menghadirkan promo hemat dan b ...
Minggu, 17 Agu 2025 18:20 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jakarta, beritaplus.id  - Pertamina Patra Niaga merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan cara berbeda. Lewat program Sapa Pelanggan di SPBU Fatmawati, ...
Minggu, 17 Agu 2025 18:15 WIB | TNI dan Polri
Ngawi, beritaplus.id – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi lintas daerah. Sebanyak t ...