x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polisi Tangkap Guru SMP di Tuban yang Cabuli Murid 14 Tahun

Avatar
beritaplus.id
Selasa, 19 Agu 2025 08:36 WIB
Hukum dan Kriminal

Tuban, beritaplus.id – Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tuban berinisial F (43) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli muridnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan kasus tersebut terjadi sebanyak dua kali pada Mei 2024 di area ladang. Tersangka melancarkan aksinya dengan mengajak korban jalan-jalan lalu membawanya ke tempat sepi.

“Pada aksi terakhir, perbuatan tersangka diketahui langsung oleh orang tua korban yang saat itu sedang mencari anaknya,” ujar AKP Dimas, Senin (18/8/2025).

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, tersangka ditangkap pada 23 Mei 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, hingga gelar perkara. Setelah cukup bukti, pelaku langsung kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*) 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 19 Agu 2025 09:20 WIB | TNI dan Polri
Sleman, beritaplus.id – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2025 Kodim 0732/Sleman tidak hanya berfokus pada p ...
Selasa, 19 Agu 2025 09:15 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jakarta, beritaplus.id – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan sejumlah upaya p ...
Selasa, 19 Agu 2025 09:10 WIB | TNI dan Polri
Kupang, beritaplus.id – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VII menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional ilegal jenis moke s ...