SarmI, beritaplus.id – Polres Sarmi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan bandar narkoba jenis ganja dilakukan pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 17.20 WIT di kawasan Pantai Kelapa Satu, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sarmi, Ipda Yulianus Okoseray, S.H., bersama KBO Intel Ipda Francisco Monim, S.H., serta Tim Opsnal Reskrim. Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni:
1. F.U. alias E (26), laki-laki, asal Desa Hatib, Kecamatan Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura.
2. Y.N. alias S (25), perempuan, asal Desa Bring, Kecamatan Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan kedua pelaku, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
15 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja,
2 bungkus plastik ukuran sedang berisi ganja,
2 bungkus plastik ukuran kecil berisi ganja,
5 lembar uang pecahan Rp100.000,
2 unit handphone merek Vivo Y02 (warna biru muda dan hitam),
129 sachet plastik kemasan kecil,
1 tas ransel kecil warna hitam lis merah,
1 tas noken bertuliskan “Papua Nabire”,
2 kantong plastik ukuran sedang warna hitam dan hijau toska.
Kasat Narkoba Polres Sarmi, Ipda Yulianus Okoseray, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sarmi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Ipda Yulianus.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sarmi menegaskan komitmennya untuk terus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.(*)
Editor : Ida Djumila