Jember, beritaplus.id – Tim patroli Alap-Alap Satuan Samapta Polres Jember, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis arak Bali menggunakan sebuah truk boks, Minggu (17/8/2025).
Peristiwa berawal ketika petugas melakukan patroli rutin di Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember. Polisi kemudian menghentikan truk Isuzu ELF berwarna merah dengan nomor polisi N-8751 UE yang melaju cukup kencang di jalan sempit.
Setelah dilakukan pemeriksaan, truk yang dikemudikan RS (36), warga Dampit, Malang, bersama rekannya NK (29), warga Wajak, Malang, ternyata mengangkut 45 karton berisi sekitar 3.330 botol arak Bali.
Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti ke Markas Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, melalui Kasat Samapta AKP Heru Siswanto, S.H., membenarkan penindakan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Heru, Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan, Polres Jember berkomitmen menekan peredaran miras ilegal melalui patroli rutin di wilayah hukum setempat.
“Kami akan terus gencar melakukan patroli untuk mencegah peredaran miras ilegal di Jember. Ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.(*)
Editor : Ida Djumila