Pasuruan, beritaplus.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil bekuk dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 54 poket sabu siap edar.
Dua pemuda berinisial AP (24) dan NH (21) ditangkap pada Selasa (19/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di pinggir jalan Sekargadung.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan NH ditemukan satu klip sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang disembunyikan dalam plastik hitam berisi tisu. Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah rumah NH dan mendapati 54 klip sabu dengan total berat 14,72 gram yang merupakan milik AP.
Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, termasuk alat hisap sabu (bong), pipet, korek api, sedotan, uang tunai Rp100 ribu, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba, Iptu Arief Wardoyo menegaskan bahwa kedua pelaku terlibat dalam permufakatan jahat peredaran sabu. "Keduanya sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AP dan NH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Pihaknya berkomitmen melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. (jin)
Editor : Ida Djumila