x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Viral Penjual Miras di Menganti Tolak Diajak ke Polres, Polisi Tegaskan Larangan Berdasar Perda Gresik

Avatar Ida Djumila

TNI dan Polri

Gresik – Sebuah video patroli Sat Samapta Polres Gresik mendadak viral setelah memperlihatkan seorang pemilik toko kelontong di Kecamatan Menganti menolak diajak ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) malam saat Tim Giri Nata melakukan patroli rutin menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya indikasi penjualan miras di toko kelontong tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah botol miras berhasil diamankan. Petugas kemudian berupaya mengajak pemilik toko untuk ke Polres Gresik. Namun, pemilik toko menolak sehingga sempat terjadi cekcok dengan anggota. Meski begitu, petugas tetap menjalankan prosedur dengan menyita miras yang ditemukan untuk dijadikan barang bukti.

Petugas Samapta Polres Gresik menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami tetap konsisten menindak tegas setiap laporan masyarakat terkait miras. Semua barang bukti sudah diamankan,” ujarnya.

Langkah tegas aparat ini memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 19 Tahun 2004, seluruh aktivitas produksi, peredaran, perdagangan, hingga konsumsi miras dilarang di Kabupaten Gresik.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal enam juta rupiah. Pengecualian hanya berlaku untuk minuman beralkohol berbahan rempah yang digunakan untuk kepentingan kesehatan, itupun hanya boleh dijual di apotek, toko obat, dan toko jamu.

Ketua WaGs, Efianto SH MH, ikut angkat bicara terkait penggerebekan tersebut. Ia menilai langkah kepolisian sudah tepat. “Setidaknya jika memang melanggar hukum, ya harus ada tindakan tegas. Tapi yang juga penting, jangan sampai penjual setelah ditangkap malah keluar lagi hanya karena ada atensi. Penegakan hukum harus konsisten dan adil,” tegasnya.

Kasus penolakan pemilik toko di Menganti ini menambah sorotan publik terhadap pentingnya penegakan Perda miras di Gresik. Polisi memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...