x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Viral Penjual Miras di Menganti Tolak Diajak ke Polres, Polisi Tegaskan Larangan Berdasar Perda Gresik

Avatar Ida Djumila

TNI dan Polri

Gresik – Sebuah video patroli Sat Samapta Polres Gresik mendadak viral setelah memperlihatkan seorang pemilik toko kelontong di Kecamatan Menganti menolak diajak ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) malam saat Tim Giri Nata melakukan patroli rutin menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya indikasi penjualan miras di toko kelontong tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah botol miras berhasil diamankan. Petugas kemudian berupaya mengajak pemilik toko untuk ke Polres Gresik. Namun, pemilik toko menolak sehingga sempat terjadi cekcok dengan anggota. Meski begitu, petugas tetap menjalankan prosedur dengan menyita miras yang ditemukan untuk dijadikan barang bukti.

Petugas Samapta Polres Gresik menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami tetap konsisten menindak tegas setiap laporan masyarakat terkait miras. Semua barang bukti sudah diamankan,” ujarnya.

Langkah tegas aparat ini memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 19 Tahun 2004, seluruh aktivitas produksi, peredaran, perdagangan, hingga konsumsi miras dilarang di Kabupaten Gresik.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal enam juta rupiah. Pengecualian hanya berlaku untuk minuman beralkohol berbahan rempah yang digunakan untuk kepentingan kesehatan, itupun hanya boleh dijual di apotek, toko obat, dan toko jamu.

Ketua WaGs, Efianto SH MH, ikut angkat bicara terkait penggerebekan tersebut. Ia menilai langkah kepolisian sudah tepat. “Setidaknya jika memang melanggar hukum, ya harus ada tindakan tegas. Tapi yang juga penting, jangan sampai penjual setelah ditangkap malah keluar lagi hanya karena ada atensi. Penegakan hukum harus konsisten dan adil,” tegasnya.

Kasus penolakan pemilik toko di Menganti ini menambah sorotan publik terhadap pentingnya penegakan Perda miras di Gresik. Polisi memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Jan 2026 19:18 WIB | Peristiwa

Dorong Lahirnya SDM Unggul, Program “Gerakan Madura Maju” Fokuskan Siswa Sampang ke Perguruan Tinggi

Sampang - beritaplus.id | Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Pulau Madura.  Salah ...
Jumat, 23 Jan 2026 11:49 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Sampang Lantik Nor Alam sebagai Kadisdik, Dorong Reformasi Menyeluruh Dunia Pendidikan

SAMPANG, Beritaplus.id - Bupati Sampang H. Slamet Junaidi secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Nor Alam sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ...
Jumat, 23 Jan 2026 10:08 WIB | Hukum dan Kriminal

Marak Sabung Ayam di Wilayah Polsek Sedati Sidoarjo

Marak Sabung Ayam di Wilayah Polsek Sedati Sidoarjo ...
Jumat, 23 Jan 2026 09:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Kerangka Manusia Misterius di Camplong Diteliti Tim DVI Polda Jatim

SAMPANG, Beritaplus.id – Misteri penemuan kerangka manusia di Dusun Gayam Desa Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang mulai terkuak setelah Tim DVI Polda ...
Jumat, 23 Jan 2026 04:27 WIB | Politik dan Pemerintahan

Plt. Bupati Ponorogo Kukuhkan Bunda PAUD, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pelestarian Budaya Sejak Dini

Ponorogo, beritaplus.id | Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar kegiatan Pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan, Kelurahan, dan Desa Kamis (22/1/2026) di Gedung ...
Kamis, 22 Jan 2026 20:47 WIB | Peristiwa

Bupati Jombang Launching Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan Inovasi QR Code

Jombang - beritaplus.id |  Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ...