x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Viral Penjual Miras di Menganti Tolak Diajak ke Polres, Polisi Tegaskan Larangan Berdasar Perda Gresik

Avatar
beritaplus.id
Minggu, 24 Agu 2025 12:01 WIB
TNI dan Polri

Gresik – Sebuah video patroli Sat Samapta Polres Gresik mendadak viral setelah memperlihatkan seorang pemilik toko kelontong di Kecamatan Menganti menolak diajak ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) malam saat Tim Giri Nata melakukan patroli rutin menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya indikasi penjualan miras di toko kelontong tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah botol miras berhasil diamankan. Petugas kemudian berupaya mengajak pemilik toko untuk ke Polres Gresik. Namun, pemilik toko menolak sehingga sempat terjadi cekcok dengan anggota. Meski begitu, petugas tetap menjalankan prosedur dengan menyita miras yang ditemukan untuk dijadikan barang bukti.

Petugas Samapta Polres Gresik menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami tetap konsisten menindak tegas setiap laporan masyarakat terkait miras. Semua barang bukti sudah diamankan,” ujarnya.

Langkah tegas aparat ini memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 19 Tahun 2004, seluruh aktivitas produksi, peredaran, perdagangan, hingga konsumsi miras dilarang di Kabupaten Gresik.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal enam juta rupiah. Pengecualian hanya berlaku untuk minuman beralkohol berbahan rempah yang digunakan untuk kepentingan kesehatan, itupun hanya boleh dijual di apotek, toko obat, dan toko jamu.

Ketua WaGs, Efianto SH MH, ikut angkat bicara terkait penggerebekan tersebut. Ia menilai langkah kepolisian sudah tepat. “Setidaknya jika memang melanggar hukum, ya harus ada tindakan tegas. Tapi yang juga penting, jangan sampai penjual setelah ditangkap malah keluar lagi hanya karena ada atensi. Penegakan hukum harus konsisten dan adil,” tegasnya.

Kasus penolakan pemilik toko di Menganti ini menambah sorotan publik terhadap pentingnya penegakan Perda miras di Gresik. Polisi memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 10 Okt 2025 08:18 WIB | Hukum dan Kriminal
Surabaya – beritaplus.id | Sidang perdana praperadilan yang diajukan aktivis Andri Irawan melawan Polda Jawa Timur terkait sah atau tidaknya penetapan t ...
Jumat, 10 Okt 2025 07:11 WIB | Peristiwa
Ponorogo - beritaplus.id | Akafarma (Akademi Analis Farmasi dan Makanan) Sunan Giri Ponorogo sukses menggelar wisuda sarjana diploma tiga (D3) di Sasana Praja ...
Kamis, 09 Okt 2025 18:24 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jombang – beritaplus.id | Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil T ...