x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Viral Penjual Miras di Menganti Tolak Diajak ke Polres, Polisi Tegaskan Larangan Berdasar Perda Gresik

Avatar Ida Djumila

TNI dan Polri

Gresik – Sebuah video patroli Sat Samapta Polres Gresik mendadak viral setelah memperlihatkan seorang pemilik toko kelontong di Kecamatan Menganti menolak diajak ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) malam saat Tim Giri Nata melakukan patroli rutin menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya indikasi penjualan miras di toko kelontong tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah botol miras berhasil diamankan. Petugas kemudian berupaya mengajak pemilik toko untuk ke Polres Gresik. Namun, pemilik toko menolak sehingga sempat terjadi cekcok dengan anggota. Meski begitu, petugas tetap menjalankan prosedur dengan menyita miras yang ditemukan untuk dijadikan barang bukti.

Petugas Samapta Polres Gresik menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami tetap konsisten menindak tegas setiap laporan masyarakat terkait miras. Semua barang bukti sudah diamankan,” ujarnya.

Langkah tegas aparat ini memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 19 Tahun 2004, seluruh aktivitas produksi, peredaran, perdagangan, hingga konsumsi miras dilarang di Kabupaten Gresik.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal enam juta rupiah. Pengecualian hanya berlaku untuk minuman beralkohol berbahan rempah yang digunakan untuk kepentingan kesehatan, itupun hanya boleh dijual di apotek, toko obat, dan toko jamu.

Ketua WaGs, Efianto SH MH, ikut angkat bicara terkait penggerebekan tersebut. Ia menilai langkah kepolisian sudah tepat. “Setidaknya jika memang melanggar hukum, ya harus ada tindakan tegas. Tapi yang juga penting, jangan sampai penjual setelah ditangkap malah keluar lagi hanya karena ada atensi. Penegakan hukum harus konsisten dan adil,” tegasnya.

Kasus penolakan pemilik toko di Menganti ini menambah sorotan publik terhadap pentingnya penegakan Perda miras di Gresik. Polisi memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Kamis, 08 Jan 2026 18:33 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ratusan Pejabat Pemkab Pasuruan Dimutasi, Mas Rusdi Tekankan Kepentingan Umum 

Ratusan Pejabat Pemkab Pasuruan Dimutasi, Mas Rusdi Tekankan Kepentingan Umum  ...
Kamis, 08 Jan 2026 17:29 WIB | Peristiwa

Menembus Rimba demi Harapan: Perjalanan Menuntaskan Jalan Dusun Kedungdendeng

Jombang - beritaplus.id | Deru mesin motor trail memecah kesunyian hutan di Kecamatan Plandaan, Kamis (8/1/2026). Di atas kendaraan taktis tersebut, Bupati ...
Rabu, 07 Jan 2026 20:45 WIB | Peristiwa

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari 

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari  ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Peristiwa

Lonjakan Pasien Tak Terbendung, RSUD Sampang Kian Mendesak Direlokasi Jadi RS Rujukan se-Madura

Sampang - beritaplus.id | Lonjakan jumlah pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang terus meningkat dan melampaui kapasitas ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

Tingkatkan Kesiapsiagaan Perawat, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gelar Code Blue Competition

SAMPANG, Beritaplus.id – RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang menggelar Code Blue Competition for Nurse sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ( ...
Rabu, 07 Jan 2026 13:08 WIB | Peristiwa

Era Antrean Digital Dimulai, Pasien BPJS di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Wajib Daftar via Mobile JKN

Sampang - beritaplus.id | Sistem antrean manual di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang resmi ditinggalkan. Mulai Januari 2026, seluruh pasien BPJS Kesehatan ...