Gresik, beritaplus.id – Ketua Wartawan dan Aliansi Gresik Selatan (WaGS), Efianto, SH, MH, menyampaikan ucapan selamat kepada 14 Kepala Desa di Kabupaten Gresik yang resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Gresik, Senin (25/8/2025).
Dalam keterangannya, Efianto menilai bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan momentum penting bagi para kepala desa untuk melanjutkan pengabdian sekaligus memperkuat pelayanan publik.
“Kami atas nama WaGS mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dilantik kembali. Semoga dengan amanah baru ini, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, pembangunan desa lebih merata, dan tercipta suasana yang kondusif di setiap wilayah,” ujar Efianto.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh kepala desa, tetapi juga partisipasi seluruh elemen masyarakat. “Kami berharap masyarakat ikut mendukung dan mengawal program-program prioritas yang dijalankan para kepala desa, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh warga,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga Desa Boteng turut mengungkapkan rasa syukur atas dilantiknya kembali Kades Suliswati yang akrab disapa Bunda Kades. “Alhamdulillah, kami bersyukur Bu Kades kembali dilantik. Beliau sosok yang peduli pada warga, dekat dengan masyarakat, dan selalu mendengarkan aspirasi kami. Semoga beliau sehat selalu dan amanah dalam memimpin Desa Boteng,” ujarnya.
Adapun 14 Kepala Desa yang dilantik dan diperpanjang masa jabatannya, yaitu:
1. Abdul Karim Aly – Kades Tanggulrejo, Manyar
2. Saikhuddin – Kades Pejangganan, Manyar
3. Miftahul Huda – Kades Kandangan, Duduksampeyan
4. Nursilah – Kades Panjunan, Duduksampeyan
5. Suliswati – Kades Boteng, Menganti
6. Handoko – Kades Menganti
7. Eko Supangkat – Kades Tulung, Kedamean
8. Edy Suparno – Kades Kepuhklagen, Wringinanom
9. Safi’i – Kades Bunderan, Sidayu
10. Sujari – Kades Mriyunan, Sidayu
11. Khamid – Kades Sidorejo, Bungah
12. Moh. Hita’ Wajdi – Kades Tebuwung, Dukun
13. In’am – Kades Ketapanglor, Ujungpangkah
14. Fatahualim – Kades Karangrejo, Ujungpangkah
Perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3/4179/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 31 Juli 2025.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan belum dilakukan Pilkades, secara resmi diperpanjang masa jabatannya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi, hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, serta rekomendasi Ombudsman RI, demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa.(*)
Editor : Ida Djumila