Gresik, beritaplus.id – Sebanyak 14 Kepala Desa di Kabupaten Gresik resmi dilantik dan dikukuhkan kembali masa jabatannya oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani, pada Senin (25/8/2025).
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3/4179/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 31 Juli 2025, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Dalam sambutannya, Gus Yani mengingatkan bahwa tugas utama seorang kepala desa bukan hanya menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga memastikan masyarakat desa semakin sejahtera.
“Jadikan momentum pengukuhan kembali ini sebagai semangat baru dalam membangun desa yang lebih maju, berdaya saing, dan mandiri,” tegasnya.
Berikut daftar 14 Kepala Desa di Gresik yang dilantik dan diperpanjang masa jabatannya:
1. Abdul Karim Aly – Kades Tanggulrejo, Manyar
2. Saikhuddin – Kades Pejangganan, Manyar
3. Miftahul Huda – Kades Kandangan, Duduksampeyan
4. Nursilah – Kades Panjunan, Duduksampeyan
5. Suliswati – Kades Boteng, Menganti
6. Handoko – Kades Menganti
7. Eko Supangkat – Kades Tulung, Kedamean
8. Edy Suparno – Kades Kepuhklagen, Wringinanom
9. Safi’i – Kades Bunderan, Sidayu
10. Sujari – Kades Mriyunan, Sidayu
11. Khamid – Kades Sidorejo, Bungah
12. Moh. Hita’ Wajdi – Kades Tebuwung, Dukun
13. In’am – Kades Ketapanglor, Ujungpangkah
14. Fatahualim – Kades Karangrejo, Ujungpangkah
Dengan dilantiknya 14 kepala desa di Kabupaten Gresik yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa, sekaligus memastikan transisi aturan baru hasil revisi UU Desa berjalan mulus.(*)
Editor : Redaksi